DO NOT MISS

Minggu, 04 Oktober 2015

70 Tahun TNI Berdiri

Tentara Nasional Indonesia / tegarnews.com

JAKARTA, TEGARNEWS.com -  5 Oktober 2015 Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memperingati hari ulang tahun (HUT) yang ke-70. Cikal bakal pembentukan TNI berawal dari berdirinya organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR), pada tanggal 5 Oktober 1945 BKR kemudian berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada awal mula kemerdekaan, banyak organisasi-organisasi perjuangan rakyat, Presiden Soekarno lantas berinisiatif untuk menggabungkan unsur kekuatan rakyat dengan TRI agar organisasi ketentaraan Indonesia menjadi semakin kuat. Oleh sebabnya, pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. 

Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa, TNI ikut serta dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan militer dalam politik Indonesia adalah bagian dari penerapan konsep Dwifungsi ABRI yang kelewat menyimpang dari konsep awalnya.

Pada masa ini banyak sekali orang-orang militer ditempatkan di berbagai perusahaan dan instansi pemerintahan. Di lembaga legislatif, ABRI mempunyai fraksi sendiri di Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang anggota-anggota diangkat dan tidak melalui proses pemilu yang disebut dengan Fraksi ABRI atau biasa disingkat FABRI.

Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai hasilnya, TNI dimasa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti penghapusan Dwifungsi ABRI.

Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi polisi Indonesia di bawah payung angkatan bersenjata. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer.

Pada tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan Rancangan Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.

EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes