DO NOT MISS

Jumat, 09 Oktober 2015

Kampanye di Mesjid, Cabup Lamtim Chusnunia Langgar Aturan

Banner deklarasi Nuni-Zaiful beberapa waktu lalu (Ist)

LAMPUNG TIMUR, TEGARNEWS.com – Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nuni) diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya, calon nomor urut dua itu menggelar kampanye di sebuah Mesjid di Desa Sumber Hadi, Dusun 5, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Jumat siang (9/10/2015).

Berdasarkan informasi dari warga setempat, Iwan, kegiatan kampanye yang dilakukan Nuni ini mengumpulkan ratusan jamaah pengajian setempat yang didominasi kaum ibu-ibu di Masjid Sabilil Mustakin.

“Dalam sambutannya, Nuni mengajak para jamaah untuk memilih dirinya yang berpasangan dengan Zaiful Bukhori. Nuni juga sempat menyampaikan visi misi dan program pembangunan yang akan dilakukan jika terpilih sebagai bupati,” terang Iwan.

Ditengarai, kampanye tersebut ilegal. Pasalnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke Panwaslu dan KPU.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, Pasal 66 ayat (1) huruf j, paslon dilarang berkampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Bagi paslon yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain. 

Sementara hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak Nuni maupun Panwaslu masih dalam upaya konfirmasi.

SUMBER: Inilampung.com

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes