SUKADANA, TEGARNEWS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur memastikan akan memberikan teguran secara tertulis kepada Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik).
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur Yohanes Eko Prasetyo, teguran tertulis yang akan dilayangkan kepada Calon Bupati nomor urut 2 itu karena melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
“Yang jelas akan kami kaji dulu pelanggaran itu. Memang kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan itu dilarang,” katanya, Minggu (11/10/2015).
Dikatakan dia, Cabup Nunik yang berpasangan dengan Zaiful Bukhori ini sudah sering kali ditegur Panwaslu supaya tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
“Sebenarnya ini bukan hanya sekali ini saja melakukan kampanye di tempat ibadah. Makanya nanti kami minta teman-teman Panwascam untuk membuat laporan,” ucapnya.
Dijelaskan dia, di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye, Pasal 66 ayat (1) huruf j, paslon dilarang berkampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bagi paslon yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
“Ya di PKPU nya sanksinya hanya di tegur. Makanya nanti kita melakukan kajian dan kita tegur secara tertulis,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada media yang sudah ikut mengawal jalannya Pilkada di Lampung Timur.
“Ya kami sangat berterima kasih kepada teman teman media yang ikut mengawasi Pilkada di Lamtim ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya, calon nomor urut dua itu menggelar kampanye di sebuah Mesjid di Desa Sumber Hadi, Dusun 5, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Jumat siang (9/10/2015).
Berdasarkan informasi dari warga setempat, Iwan, kegiatan kampanye yang dilakukan Nuni ini mengumpulkan ratusan jamaah pengajian setempat yang didominasi kaum ibu-ibu di Mesjid Sabilil Mustakin.
“Dalam sambutannya, Nunik mengajak para jamaah untuk memilih dirinya yang berpasangan dengan Zaiful Bukhori. Nuni juga sempat menyampaikan visi misi dan program pembangunan yang akan dilakukan jika terpilih sebagai bupati,” terang Iwan.
Menanggapi adanya kampanye di tempat ibadah, Kordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Hamami menyatakan kampanye Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) yang dilakukan di Mesjid sebagai bentuk pelanggaran.
“Mesjid seharusnya steril dari kampanye yang masif seperti itu. Dan mestinya, paslon itu tahu aturan itu,” kata Hamami, saat dihubungi media, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Hamami, dalam aturan PKPU itu jelas sudah diatur bila kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan steril dari ajang untuk dukung mendukung.
“Harusnya Panwaslu tahu, ada calon kepala daerah berkampanye di tempat ibadah. Dan ini panwas nya kemana kok sampai kecolongan,” ucapnya.
Dirinya menengarai, calon kepala daerah yang kampanye di tempat ibadah bukan hanya sekali ini saja, melainkan sudah sering dilakukan.
“Ini baru baru ditemukan. Ini jelas bukan hanya sekali ini saja Mesjid jadi ajang kampanye. Dan panwas sebagai lembaga pengawasan langsung membubarkan itu,” ujarnya.
Oleh karena, lanjut dia, pihaknya mendesak Panwaslu Lampung Timur untuk segera bertindak memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang melakukan kampanye di tempat ibadah itu.
“Panwas harus menindaklanjuti temuan itu, jangan hanya menunggu laporan saja dari masyarakat,” tuturnya.
Sebab, tambah dia, Panwaslu dalam mengawasi Pilkada ini sudah diberikan anggaran yang besar oleh negara.
“Percuma saja ada Panwaslu yang punya anggaran besar dari negara tidak mampu mengawasi pilkada. Kalau hanya menunggu laporan saja dari masyarakat tidak perlu ada Panwascam dan PPL,” tandasnya.
Sementara, anggota Bawaslu Lampung, Nazarudin Togaratu, menyatakan akan meneruskan temuan adanya dugaan kampanye di Mesjid yang dilakukan oleh Calon Bupati Lamtim nomor urut 2 itu.
“Nanti akan kita teruskan ke Panwaslu Lamtim untuk menindaklanjuti temuan itu seperti yang diberitakan di media,” katanya, Sabtu (10/10/2015).
Dikatakan, Nazar dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Panwaslu tidak harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Ya gak harus menunggu laporan dari masyarakat. Kalau memang itu betul dan melanggar, ya Panwaslu bisa bertindak,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam melakukan pengawasan pilkada, Panwaslu memang sudah diberi anggaran besar dari negara.
“Yang jelas, kampanye di Mesjid dilarang dan itu sudah diatur dalam PKPU,” ucapnya.
EDITOR: RICKY TAMBA
Posting Komentar