jAKARTA,TEGARNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan amanat terkait pentingnya hak anak dalam perayaan hari anak yang jatuh pada tanggal 23 Juli kemarin. Ironisnya, ada satu bagian yang mungkin terlupakan oleh Presiden Jokowi, yaitu mengenai implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Pemerintahan Jokowi dinilai terlambat merealisasikan perintah UU UU SPPA. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah hanya punya waktu 1 minggu sampai 31 Juli 2015 untuk rampungkan 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU SPPA.
"Sayangnya sampai saat ini saat ini, hanya satu Perpres yang dikeluarkan," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono kepada tegarnews.com (24/7)
Supriyadi mengatakan, UU SPPA adalah harapan baru bagi banyak anak-anak di Indonesia yang keberadaannya justru seakan terlupakan. "Selama ini, Indonesia terkesan lebih suka menjatuhkan hukuman pidana pada anak ketimbang menjauhkan anak dari dampak buruk pidana," ujarnya.
Berdasarkan penelitian ICJR terhadap 115 putusan pengadilan anak se-Jakarta pada 2012, terdapat data dimana 113 putusan diantaranya, anak dijatuhi pidana. Dari 113 putusan pidana tersebut kemudian didapatkan rincian 109 putusan menjatuhkan pidana penjara dan 4 putusan menjatuhkan pidana percobaan.
Gambaran dari praktik selama ini mengindikasikan bahwa penjatuhan pidana, terutama pidana penjara masih merupakan pilihan utama dari putusan pengadilan anak. Tidak heran, dengan berlakunya UU SPPA pada 31 Juli 2014 silam, diharapkan angka ini nantinya akan berubah dengan diberlakukannya mekanisme Diversi atau mekanisme yang menghindarkan anak dari proses formil peradilan pidana.
Sayangnya, kata Supriyadi, harapan tersebut bisa jadi hanya isapan jempol belaka melihat dari lambannya pembentukan peraturan pelaksana UU SPPA. "Tidak hanya lamban, peraturan pelaksana yang kabarnya masih dalam tahapan rancangan ini pun terkesan tertutup dan tidak partisipatif," tegasnya.
Padahal berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai Peraturan pelaksanaan UU SPPA. Aturan-aturan turunan itu harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan atau harus disahkan pada 31 Juli 2015 nanti.
Posting Komentar