Way Kanan : Team Advokasi Gerakan Rakyat (Tegar) Indonesia perwakilan Kabupaten Way Kanan melalui kuasa hukumnya Fery Soneri, SH., melakukan gugatan Class Action kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan periode 2010 - 2015. Kedua pihak yang digugat itu adalah Hi. Bustami Zainudin, S.Pd., MH. dan wakilnya DR. Hi. Raden Nasution, SE., MM. saat masa kampanye pilkada tahun 2010 lalu pasangan ini dikenal dengan sebutan BURAS.
Kepada awal media, kuasa hukum TEGAR Way Kanan mengatakan, gugatan class action atas clien nya terhadap BURAS telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, nomor pendaftaran: 08/Pdt.G/2015/PN.Bbu tanggal 28 Juli 2015. Dalam gugatannya, Tegar mempermasalahkan janji-janji BURAS selama 5 tahun menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan. Sebab menurut mereka, hingga hampir berakhirnya masa jabatan, janji-janji politiknya masih belum terlaksana.
Fery Soneri menjelaskan, Tegar Way Kanan menagih janji Buras ketika kampanye lalu berjanji dan menjamin terwujudnya infrastruktur dasar bagi masyarakat dengan visi misi “Way Kanan Malam Terang Benderang dan Jalan Tidak Berlubang” diseluruh wilayah. Akan menyediakan pendidikan gratis 12 tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan untuk meningkatkan SDM kabupaten setempat yang dikenal dengan program Pendidikan Way Kanan Bangkit, layanan kesehatan gratis berkwalitas bagi masyarakat yang dikenal dengan program SDS (sehat datangi si sakit).
Pengurangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan dan mengurangi beban masyarakat yang dikenal dengan program gerakan membangun dari kampung “kampung tangguh”.
Buras juga berjanji dan menjamin terwujudnya peningkatan kualitas, produktifitas dan nilai jual hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan melalui pengembangan agropolitan dengan membangun terminal agro melalui program “Pupuk gampang Pasar Menantang”.
Bustami Zainudin berjanji dan telah melakukan Kerjasama dengan Perusahaan di Malaysia untuk pembangunan jalan di Kabupaten Way Kanan dengan Teknolgi Probase Road System, yaitu metode perkerasan jalan dengan memakai tanah biasa yang disiram dengan Zat Kimia yang akan menjadikan tanah tersebut menjadi Keras seperti Aspal Hotmic.
Wanprestasi dapat berupa empat macam : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. “Selama menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan hingga saat ini sampai pada Gugatan a quo diajukan, BURAS tidak melaksanakan janji-janjinya sehingga telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),” kata Fery.
Fery melanjutkan, fakta perbuatan ingkar janji(wanprestasi) BURAS adalah: Keadaan infrastruktur tidak berubah ke arah yang lebih baik hingga saat ini masih banyak yang rusak parah dan diperkirakan tingkat kerusakan melebihi 70% (tujuh puluh prosen). Pendidikan gratis 12 tahun hanya slogan saja, faktanya disekolah menengah pertama hingga jenjang kuliah, siswa/siswi masih saja dipungut biaya pendidikan dengan beragam kebutuhan dan modus.
Realisasi Kerjasama dengan Perusahaan di Malaysia untuk Pembangunan Jalan di Kabupaten Way Kanan dengan Teknolgi Probase Road System TIDAK PERNAH DILAKUKAN. Tidak ada perkembangan dan perubahan yang signifikan dari pembangunan di sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini digembar gemborkan oleh Buras dengan slogan Way Kanan Bumi Petani.
Salah satu diantaranya sampai dengan saat ini belum bertambahnya areal sawah baru atau areal perkebunan (Kelapa Sawit dan Karet) yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian dan perkebunan karena selama ini, hanya mengandalkan Lokasi milik masyarakat saja.
“Kami tantang Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan hadir di persidangan, hadapi langsung rakyat, seperti saat penyampaian janji kampanye pilkada lalu, yang langsung depan rakyat. Keduanya satu paket yang gagal penuhi janji kampanye seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Buras harus bayar ganti rugi materil senilai Rp. 25,- ,” tandas Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia perwakilan Way Kanan, Fadilatul Rahman Fikri kepada media, usai pendaftaran gugatan class action”. ( SUMBER: lampungtoday.com )
Posting Komentar