Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dari Fraksi Partai Demokrat. |
TEGARNEWS - JAKARTA, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda RP. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara pada mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Rabu, 19 /08/2015.
"Fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi, dalam hal ini Waryono Karyo, yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M. Iqbal, serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," kata hakim Saiful Arif.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Sutan Bhatoegana hanya setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sutan dinyatakan bersalah dalam berbagai kasus termasuk menerima US$ 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM terkait pembahasan APBN 2013. Dia juga dinyatakan bersalah menerima $200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Posting Komentar