Logo Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten terluas dan terpadat di Provinsi Lampung dengan areal perkebunan yang luas |
BANDAR LAMPUNG, TEGARNEWS.com - Komite Pemantau Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengecam keputusan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengangkat Mustafa, salah seorang calon bupati yang sudah ditetapkan KPU, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lampung Tengah.
“Menjadi sangat aneh ketentuan hukum dilanggar, setelah melanggar ketentuan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Gubernur Lampung malah melantik Penjabat Bupati Lampung Tengah yang notabene pernah berkuasa sebagai Wakil Bupati,” kata Koordinator Presidium KPKAD Ansori Wayka kepada media, Minggu malam (30/8/2015).
Menurutnya, independensi dan kebebasan memilih rakyat harus terlaksana secara baik. Namun, dalam kejadian di Lampung Tengah, birokrasi dikekang dengan kebijakan Penjabat Bupati.
“Menjadi sangat aneh ketentuan hukum dilanggar, setelah melanggar ketentuan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Gubernur Lampung malah melantik Penjabat Bupati Lampung Tengah yang notabene pernah berkuasa sebagai Wakil Bupati,” kata Koordinator Presidium KPKAD Ansori Wayka kepada media, Minggu malam (30/8/2015).
Menurutnya, independensi dan kebebasan memilih rakyat harus terlaksana secara baik. Namun, dalam kejadian di Lampung Tengah, birokrasi dikekang dengan kebijakan Penjabat Bupati.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2015,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa akhir jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan Pilkada serentak terjadi kekosongan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang pada Pasal 8 dan 9 diatur sebagai berikut:
Pasal (8) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Gubernur menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan/ada Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota,” tambah dia.
Adapun kewenangan untuk menetapkan pengangkatan Penjabat Gubernur adalah Presiden melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan Bupati/ Wali Kota yang menetapkan pengangkatan adalah Menteri Dalam Negeri melalui usulan oleh Gubernur. Adapun pengusulan pengangkatan penjabat sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015, Hal: Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pengangkatan Penjabat kepala Daerah sebagai berikut:
"Pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur."
Dari ketentuan tersebut, lanjut Ansori, jelas bahwa kekosongan jabatan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya untuk Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Bupati/Walikota.
Sedangkan yang dimaksud dengan jabatan tinggi tersebut bisa mengacu pada Penjelasan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Beberapa pasal lainnya yang diutarakan sebagai argumentasi menolak kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
"Jabatan Tinggi Madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara."
"Pasal (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Jabatan tinggi pratama meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris, inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Mencermati batasan jabatan tinggi madya sebagaimana dimaksud di atas setara dengan eselon I dan jabatan tinggi pratama setara dengan eselon II yang dikenal pada saat ini."
"Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Kabupaten/ Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota."
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/ Wali Kota, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada dengan melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon Penjabat Bupati/ Wali Kota. Waktu pengusulan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah."
PENULIS: RICKY TAMBA
Posting Komentar