Sejumlah aturan yang ditabrak Gubernur Lampung, itu yakni seperti Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada Pasal 40 UU itu dijelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir. Larangan itu juga berpijak pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Dalam Pasal 56 (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Ayat (2); Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Ayat (3); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. Ayat (4); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Selain itu, masih ada penegasan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Wahyu Sasongko mengatakan semangat dari aturan yang diterbitkan oleh pemerintah itu supaya adanya kemandirian dalam sistem keolahragaan di Indonesia.
Menurutnya, selama ini keolahragaan di Indonesia selalu tergantung pada tokoh, baik itu tokoh politik maupun dari birokrasi.
“Ya kalau seperti ini terus kita akan kembali ke belakang, yang akhirnya olahraga di Lampung tidak akan efektif lagi. Karena selalu mengandalkan figur dari kepala daerah,” ujar Wahyu, Selasa (4/7/2015).
“Kalau olahraga itu mau maju ya yang jabat mestinya orang yang memang selama ini berkecimpung di olahraga. Kalau yang pegang tokoh politik ya kita akan kembali ke belakang lagi,” ujarnya.
Diketahui, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo terpilih menjadi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung secara aklamasi. Karena tidak ada kandidat lain yang mengajukan diri sebagai Ketua KONI periode 2015-2019.
Perwakilan dari Pengprov Perbakin, Irham Djafar Lan Putra menyatakan mendukung dan memilh Gubernur Lampung sebagai Ketua KONI periode mendatang.
“Kalau KONI dipimpin kepala daerah supaya lebih berwarna, dan bisa mengatasi persoalan dana yang dialami oleh setiap cabor.” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Percasi Lampung, Imer Darius dengan tegas meminta supaya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo agar dipilih sebagai Ketua KONI Provinsi Lampung berikutnya.
Wakil Ketua PJSI Lampung, Sulton Jasmi, memberikan penghargaan untuk kepengurusan sebelumnya. “Saya melihat ada 50 program di setiap bidangnya, Kedepan program yang membangun olahraga ini supaya dapat dipertahankan dan ditingkatkan.” kata Sulton.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melangsungkan Musorprov X KONI Lampung dan dibuka Gubernur Ridho Ficardo di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (4/8/2015).
SUMBER: Inilampung.com
Ilustrasi Foto: Duajurai.com
Posting Komentar