Dr. Made Darma Weda, S.H., M.S., |
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Beberapa hari lalu, mantan Dirut PLN/ Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memenangi praperadilan dan tak lagi berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan gardu listrik.
Namun, Jaksa Agung Prasetyo memastikan kasus Dahlan tetap diusut, Selasa (4/8/2015), meski Dahlan menang dalam praperadilan.
Berikut Redaksi Tegar News berhasil mewawancarai saksi ahli Dr. Made Darma Weda, S.H., M.S., yang diajukan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum penggugat pada hari Rabu (7/8/2015).
Tegar News (TN): Selamat siang, Pak. Bagaimana tangggapan Bapak atas putusan kasus praperadilan Dahlan Iskan selaku saksi ahli?
Made Darma Weda (MDW): Sebetulnya kalau dilihat dari proses peradilan itu, bahwa praperadilan itu adalah alat kontrol ke penegak hukum. Oleh karena itu penegak hukum tidak bisa secara sembarangan atau tanpa aturan yang jelas untuk melakukan proses penyidikan, harus memiliki SOP (standard operational procedure - Red) sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - Red).
TN: Apa yang menjadi kendala dalam Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang dipermasalahkan dalam praperadilan tersebut?
MDW: Permasalahan Sprindik ini berbeda-beda antara para penegak hukum, pemahamanannya berbeda-beda. Kalau kita mengacu ke KUHAP karena proses peradilan pidana itu harus berdasarkan pada hukum dan Undang-undang dan itu diatur di dalam KUHAP, maka harus dipahami apa itu proses penyidikan. Nah, proses penyidikan itu adalah suatu proses untuk mencari alat-alat bukti dan untuk menemukan siapa tersangkanya. Dengan pengertian seperti itu, maka seharusnya Sprindik itu ketika dikeluarkan tidak atau belum mencantumkan nama tersangkanya. Lalu apa yang tercantum? Yang tercantum di situ adalah peristiwa pidananya. Oleh karena itu Sprindik muncul di awal proses penyidikan, dicari alat bukti lalu menemukan siapa tersangkanya.
TN: Setelah melihat putusan praperadilan kemarin dikabulkan, apa tanggapan Bapak atas pertimbangan-pertimbangan hakim?
MDW: Saya kira hakim cukup jeli dan bagus didalam petimbangan karena memang tugas hakim adalah untuk meluruskan proses acara. Oleh karena itu di dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ada aturan dan ketentuan baku yang menjadi pegangan dari penyidik, sehingga dari proses penyidikan itu ada kejelasan bagaimana pemanggilannya, bagaimana kemudian menentukan seseorang menjadi tersangka.
TN: Apa harapan Bapak, terhadap putusan iitu bagi perkembangan sistem Hukum Pidana?
MDW; Harapan saya dengan putusan ini, seharusnya penegak-penegak hukum tidak hanya untuk jaksa saja, tetapi penyidik dan KPK harus menyesuaikan SOP ketika melakukan proses penyidiikan.
TN: Terima kasih atas kesempatan wawancara berharga yang Bapak berikan kepada kami, Selamat Siang, Pak.
TIM PENULIS: AGUS RIHAT P. MANALU , SB BUDI W
Posting Komentar