DO NOT MISS

Jumat, 18 September 2015

DPR Gaji ke Empat Dunia Masih Minta Naik

Seorang anggota DPR terlihat tertidur saat mengikuti sidang paripurna dengan agenda Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1). Tempo/Tony Hartawan

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menentang kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kenaikan tunjangan dirasa tidak pantas di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang memburuk.

"Gaji anggota parlemen kita itu terbesar keempat di dunia jika dibanding parlemen negara lain. Masih minta naik?" ujar Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Soetjipto saat dihubungi, Kamis, 17 September 2015.

Yenny membeberkan, gaji anggota DPR Indonesia per tahun sebesar Rp 800 juta atau sekitar US$ 65 ribu. Angka ini 18 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia per tahun sebesar US$ 3.582.

"Amerika Serikat saja gaji anggota parlemennya hanya 3,5 kali dari pendapatan per kapita penduduk," ucap Yenny. "Sedangkan Malaysia sekitar US$ 25 ribu."

Selain itu, tutur Yenny, kenaikan tunjangan anggota Dewan pantas ditolak karena tak sebanding dengan kinerja yang dicapai. Dari 34 rancangan undang-undang yang diharapkan selesai pada 2015, tak satu pun diketok atau disahkan.

"Dalam berbicara tunjangan atau gaji, harusnya anggota Dewan mengutamakan asas keadilan," kata Yenny. "Bandingkan gaji mereka dengan rakyat yang mereka wakili, jangan dengan menteri atau pejabat negara lain."

Berikut ini kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kementerian Keuangan:

1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan 
Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan 
Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan 
Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui 
Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta.

SUMBER: TEMPO.CO
EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes