DO NOT MISS

Rabu, 09 September 2015

Sidang Lanjutan "Tagih Janji Gubernur Lampung"

Proses sidang gugatan Class Action Rakyat Lampung,  Jakarta Pusat
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Dalam sidang lanjutan gugatan class action rakyat Lampung di PN Jakarta Pusat (09/09), Team Kuasa Hukum Rakyat Lampung yakni TEGAR Indonesia diwakili langsung oleh Kordinator TEGAR Indonesia Agus Rihat P. Manalu dan Resman Sidauruk, sementara Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diwakili biro hukum masing-masing.

Inti dari sidang lanjutan Class Action hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan dan akan dilanjutkan dengan tanggapan dari Para Tergugat atas gugatan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya Rabu pekan depan (16/9).

Penggugat tetap pada gugatannya yang menginginkan agar Provinsi Lampung menjadi lebih baik. Mendagri juga harus bersifat tegas dalam melakukan fungsi kontrol dan pengawasannya terhadap kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah sebagai ujung tombak pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

Terpisah, jurubicara Penggugat Ricky Tamba menyayangkan sikap Gubernur Lampung dalam menyikapi masalah Gugatan Class Action Rakyat nya. "Harusnya ini (gugatan. red) dijadikan motivasi untuk memimpin Lampung dengan lebih baik,  bukan nya malah melakukan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat nya yang melakukan kritik. Yang lebih ngeri malah melakukan gugatan balik Rp. 50 miliar dan ingin menyita rumah rakyatnya yang sudah miskin dan tidak punya rumah" ujar nya saat dikonfirmasi oleh tegarnews.com melalui sambungan seluler.

Penggugat menyerahkan proses hukum nya kepada Pengadilan dan yakin bahwa TEGAR Indonesia akan berjuang secara  maksimal untuk melakukan pembelaan dan berjuang untuk rakyat Lampung.

EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes