JAKARTA, TEGARNEWS.com - "Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto (SN) dan Fadli Zon (FZ) yang hanya memberikan sanksi teguran menunjukkan bahwa kehadiran mereka dalam kampanye konferensi pers bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS), bagi MKD, merupakan kesalahan yang setara dengan kasus anggota DPR Krisna Mukti tidak memberi uang pada isterinya," ujar anggota DPR RI Adian Napitupulu kepada Tegar News, Selasa (20/10/2015).
![]()  | 
| Adian Yunus Yusak Napitupulu, S.H. | 
JAKARTA, TEGARNEWS.com - "Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto (SN) dan Fadli Zon (FZ) yang hanya memberikan sanksi teguran menunjukkan bahwa kehadiran mereka dalam kampanye konferensi pers bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS), bagi MKD, merupakan kesalahan yang setara dengan kasus anggota DPR Krisna Mukti tidak memberi uang pada isterinya," ujar anggota DPR RI Adian Napitupulu kepada Tegar News, Selasa (20/10/2015).
Politisi PDI Perjuangan ini menganggap bahwa keputusan MKD tidak adil, karena kasus SN dan FZ bukan sekedar tanggungjawab suami pada isteri, tapi tanggung jawab pimpinan DPR RI pada rakyat dan negara.
Kehadiran pimpinan DPR RI ke kampanye Donald Trump (DT), lanjut Adian, sama artinya dengan membawa 560 anggota DPR RI 'hadir' dalam kampanye bakal Capres AS. Dan ketika 560 anggota DPR hadir, itu berarti 260 juta rakyat Indonesia ikut 'hadir'. 
"Kehadiran pimpinan DPR RI ke kampanye DT bisa dipandang bahwa pimpinan DPR memiliki loyalitas ganda, yaitu loyalitas pada NKRI dan loyalitas pada AS dengan hadir terlibat pada proses politik dalam negeri AS. Loyalitas ganda bukan saja pelanggaran kode etik tapi pelanggaran sumpah jabatan!" kecam pentolan Forkot '98 tersebut.
Adian menyayangkan, sejak awal kasus ditangani MKD sudah terlihat bahwa sanksi yang akan diberikan adalah sanksi yang paling ringan, karena adanya intervensi yang sangat kuat. Beberapa fakta diutarakan dia, seperti gonta-gantinya Ketua Tim MKD, pelarangan Sekjen DPR RI untuk menghadiri panggilan MKD, ketidakhadiran pimpinan DPR sebanyak 3 kali, pemanggilan pimpinan DPR secara sembunyi-sembunyi, dan saling kecam antara pimpinan DPR dengan unsur pimpinan MKD.
Dalam proses yang penuh kejanggalan, intervensi dan patgulipat itu, tambah Adian lagi, keputusan MKD yang memberi sanksi teguran pada pimpinan DPR RI atas kesalahan yang mempertaruhkan nama institusi negara, Merah Putih dan kedaulatan negara telah menjadi lonceng matinya kehormatan DPR RI, baik di mata rakyat maupun di mata dunia internasional.
"Berikut hari jangan salahkan siapa-siapa jika DPR akan menjadi institusi tanpa kehormatan, tanpa harga diri yang akan menjadi olok olok dan tertawaan. Ketika itu terjadi, baiknya kita tidak marah pada yang mengolok-olok. Tapi ingatlah keputusan MKD dalam kasus pimpinan DPR adalah keputusan yang menjaga kehormatan pimpinan, tapi membunuh kehormatan institusi DPR!" pungkas Adian.
PENULIS: RICKY TAMBA

Posting Komentar