Ricky Tamba dkk beserta Agus Rihat |
BANDAR LAMPUNG, TEGARNEWS.com - “Kami akan tetap fokus pada gugatan class action. Dan tadi saat (Ricky) diperiksa, ada 22 pertanyaan seputar share berita-berita media yang diajukan oleh penyidik. Namun itu semua kami jawab,” ujar Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu kepada Tegar News usai mendampingi Ricky Tamba, salah satu penggugat class action rakyat Lampung "Tagih Janji Ridho-Bakhtiar", yang diperiksa penyidik Unit III Tipiter, Polresta Bandar Lampung, Senin (5/10/2015).
Ricky Tamba diperiksa sebagai saksi atas laporan tim relawan Paguyuban Ridho Berbakhti (Pariti) atas tuduhan Pasal 160 KUHP dengan telah menyebarkan tulisan, mengajak dan menghasut rakyat Lampung untuk bersama-sama “Menagih Janji Ridho-Bakhtiar” sehingga menimbulkan keresahan.
Dalam pemeriksaan mulai pukul 11.15-14.15 WIB tersebut, Ricky Tamba didampingi tim advokat antara lain Agus Rihat P. Manalu, Lauritia Hot Uli Sirait, Novia Angraini Lumban Tobing dan lainnya. Selama 3 jam, Ricky Tamba diinterogasi dengan 22 pertanyaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam penilaian Agus Rihat, share berita yang dilakukan Ricky Tamba bukan sebagai hasutan kepada masyarakat Lampung, namun memberikan kabar kepada masyarakat Lampung bahwa ada sebuah perlawanan di sana.
“Posting-posting (Facebook) yang dilakukan Ricky Tamba itu bukan menghasut, tapi memberitahukan kepada masyarakat Lampung kalau ada perlawanan di sana. Ada pertanyaan penyidik yang fokus pada kata lawan,” ujar dia.
Kata "lawan" yang dilakukan Ricky Tamba, lanjut Agus Rihat, adalah untuk mengkritisi kebijakan pemimpin daerah yang dinilai telah wanprestasi, karena tidak memenuhi janjinya saat kampanye.
“Jadi secara personal, Ricky Tamba dengan Gubernur Ridho tidak ada persoalan. Secara pribadi tidak kenal. Karena Ridho Ficardo sebagai pemimpin Lampung, dan ketika tidak melaksanakan janjinya itu yang menjadi persoalan. Ini kan masih menjabat sebagai gubernur maka wajib dikritisi,” terangnya.
Ke depan, TEGAR Indonesia akan menyiapkan argumen untuk mempersoalkan sangkaan penghasilan Pasal 160 KUHP yang dituduhkan ke Ricky Tamba.
“Tadi sempat terjadi perdebatan, tapi kalau mengacu pada wanprestasi secara perdata itu banyak. Tidak melaksanakan janjinya itu wanprestasi. Melaksanakan janji tapi gak semuanya itu juga wanprestasi. Karena ini masih menjabat sebagai gubernur makanya kita gugat. Kalau sudah tidak lagi menjabat bukan lagi gugatan. Oleh karena itu kita salahnya di mana, itu yang menjadi pertanyaan,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap penguasa, karena dinilai telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap rakyatnya yang mengkritisi kebijakan Gubernur dan Wagub Lampung.
“Yang dilakukan ini bukan melawan untuk kudeta atau menggulingkan jabatan karena ada sponsor dan ada keuntungan pribadi. Dan ini sudah disampaikan dan silahkan dicari siapa sponsor di belakang kami,” katanya lagi.
Menurut Agus Rihat, gugatan yang dilakukan Ricky Tamba dkk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu murni sebuah gerakan yang melakukan perlawanan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dinilai tidak menepati janjinya saat kampanye.
“Ini murni sebuah gerakan melawan ketidakadilan yang dirasakan selama ini. Dan langkah yang kami lakukan, adalah langkah-langkah yang legal konstitusional. Bukan menghasut untuk melakukan perlawanan dengan cara perusakan yang anarkis dan chaos. Di situ tidak ada ajakan chaos atau anarkis,” terangnya.
Pada prinsipnya, tambahnya, pihaknya akan maju terus melawan, apalagi dalam Pasal 160 KUHP yang disangkakan itu bukan delik formil tetapi delik materil. Delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
“Ini kan pola-pola lama yang dipakai penguasa untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, membungkam kebebasan bersuara kepada pejabat publik yang gak bisa dikritik. Ini kan pola-pola lama lah ya,” tukasnya.
Karenanya, alumnus Fakultas Hukum Unila itu berharap nantinya argumen yang disampaikan itu bisa menjadi acuan pengadilan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Biar nanti hukum yang menentukan, karena yang kami lakukan ini sesuai prosedur bukan inkonstitusional. Bukan asal-asalan, makanya kita mengajukan gugatan class action,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Agus Rihat menduga, pemeriksaan Ricky Tamba yang dilakukan Polresta Bandar Lampung ada titipan. Karena dia menilai pemeriksaan itu jauh dari masalah yang dilaporkan.
“Tadi waktu diperiksa ada selentingan, kasus ini sangat atensi. Makanya kami duga ada titipan, makanya sangat atensi. Tapi biar nanti di pengadilan yang membuktikan,” pungkasnya.
Pasca pemeriksaan Ricky Tamba, rencananya Selasa (6/10/2015) akan berlangsung sidang putusan sela class action rakyat Lampung "Tagih Janji Ridho-Bakhtiar" di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
PENULIS: S.B. BUDI W.
Posting Komentar