DO NOT MISS

Jumat, 09 Oktober 2015

Jangan Ragu Tindak Perusahaan Pembakar Lahan

Lahan PT Central Sawit Sejahtera, Kalteng, yang terbakar dan disegel KLHK, belum lama ini. Foto: Save Our Borneo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah mengusut dari 39 lahan/hutan terbakar, 24 berada di konsesi perusahaan. Data ini belum termasuk proses hukum oleh Mabes Polri. Dalam waktu, tiga atau empat hari ini, setidaknya, empat perusahaan di Sumatera, bakal menerima sanksi pembekuan bahkan pencabutan izin.

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Sejak Agustus hingga kini, kebakaran hutan dan lahan meluas dan menyebabkan kabut asap parah hingga puluhan bahkan ratusan ribu warga menderita sakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pemadaman sudah dilakukan tetapi tampaknya belum maksimal, hingga lahan terbakar belum padam, sudah muncul kebakaran-kebakaran di tempat baru. Dari pantauan satelit, tampak titik api banyak berada di wilayah (konsesi) perusahaan.

Baca Selengkapnya

EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes