JAKARTA, TEGARNEWS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengungkapkan 10 temuan penyimpangan di PT Pelindo II yang merugikan keuangan negara. Temuan ini berdasarkan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dalam pengadaan 10 unit Mobile Crane.
Salah satu pijakannya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tertanggal 5 Februari 2014 dengan nomor 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015.
“Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut ada beberapa temuan, di antaranya adalah adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan pengembangan layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom," ujar Masinton Pasaribu, Rabu (21/10/2015).
Kedua, perencanaan pengadaan alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 (dua) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak tidak cermat.
“Ketiga, pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Cranes(CCC) Twinlift untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000,” jelasnya.
Keempat, pengadaan 10 unit Mobile Crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 456 juta atas denda maksimal kurang dari ketentuan.
“Kelima, pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat di tiap cabang PT. Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak dan standar, serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak,” paparnya.
Keenam lanjutnya, kebijakan Direksi Pelindo II terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.943.438.929,42.
“Ketujuh, mega proyek pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp 272.006.512.057.60. Pengerjaan Formwork A-Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp 22.374.841.126.91,” jelasnya lagi.
Kedelapan, pembayaran pekerjaan pembangunan Terminal Kalibaru tahap I tidak sesuai dengan kontrak.
“Kesembilan, pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses Kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya Karya (Tbk) dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT. Waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 %,” lanjut dia.
Kesepuluh, pungkas Masinton Pasaribu, dalam pembuatan Crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. Pelindo II (Persero) dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan. Sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD 3.110.800.
PENULIS: RICKY TAMBA
Posting Komentar