DO NOT MISS

Selasa, 06 Oktober 2015

Upaya Kriminalisasi Oleh Ketua PARITI "Wahid Hamdan"


 TEGAR Indonesia / doc. tegarnews.com
LAMPUNG, TEGARNEWS.com - Sebagai warga Negara yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh  keadilan di Republik Indonesia , Ricky Tamba, Juru Bicara Aktivis '98', akan menyampaikan pengaduan dan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri sebagai lembaga penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentang hal-hal yang berkaitan dengan tuduhan-tuduhan terhadap diri saya dan saya anggap bahwa itu adalah bagian dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI) Wahid Hamdan terhadap saya terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah".

Ricky, begitu sapaanya mengaku akan melaporkan Wahid Hamdan dan akan menyerahkan sejumlah dokumen terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah dari beberapa berkas yang diajukan di pengadilan negeri Tanjungkarang dalam gugatan class action kepada pihak polisi. 

"Materi akan saya sampaikan kepada kepolisian dan tidak baik untuk saya beritahukan materi kepada publik. Biarkan nanti polisi yang menjalankan fungsinya," singkat Ricky usai mengikuti sidang Putusan Sela di PN Tanjungkarang, Selasa (6/10).

Selain akan melaporkan Wahid Hamdan ke Mabes Polri, pihaknya juga akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ke Komisi Yudisial (KY).

Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, mengatakan telah mempersiapkan upaya hukum lanjutan, paska sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/10/2015).

“Hasil sidang putusan sela ada perbedaan persepsi yang dilakukan oleh hakim. Namanya class action itu bukan dari tiap tiap kabupaten tapi masyarakat Lampung. Tapi hakim memandangnya lain,” katanya.

Diketahui, dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin Nelson Panjaitan, Selasa (6/10) siang menolak gugatan class action terhadap gugat tagih janji kampanye Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar.

“Dari putusan sela tersebut, akan kami analisa dan evaluasi bersama prinsipal. Dan ini ada intervensi kekuasaan, maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung,” tandasnya.

EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes