ko KONFRONTASI - "Kami harap majelis hakim penuhi harapan rakyat yang ingin Lampung maju dan sejahtera. Majelis berdomisili di Lampung dan melihat langsung kondisi buruk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya. Mohon doa rakyat Indonesia," ujar Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu kepada media, Selasa (28/7/2015).
Sidang gugatan class action rakyat Lampung "Menagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar" berlangsung pukul 10.15 WIB dengan Majelis Hakim Nelson Panjaitan, Ahmad Suhel dan Sutaji, setelah Ridho-Bakhtiar dianggap tidak hadir di sidang Selasa (14/7/2015), karena tim kuasa hukum tak ada surat kuasa. Selain Agus Rihat, TEGAR Indonesia terjunkan advokat Masrina Napitupulu, SB Budi W serta tim Litbang dan Media Ian dan Atep dari Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan mengetok palu menutup sidang sekitar 30 menit yang menetapkan sidang mediasi selama 40 hari ke depan dan menunjuk Syamsuddin sebagai hakim mediasi dari PN Tanjungkarang.
"Harapan kita dengan mediasi ini Ridho-Bakhtiar mau tepati seluruh janjinya sehingga program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat berjalan baik. Ini tertera di dokumen gugatan rakyat Lampung," tegas Agus.
TEGAR Indonesia menyerahkan proses selanjutnya ke hakim mediator yang mengerti dan memahami persoalan hukum dan problem riil di rakyat Lampung terkait janji kampanye Pilgub 9 April 2014.
Di ruang tunggu PN Tanjungkarang, jurubicara penggugat Ricky Tamba mendesak Ridho-Bakhtiar penuhi janji agar tidak menambah deretan kepala daerah pengkhianat rakyat.
"Suara rakyat suara Tuhan. Jangan main-main kalau tak mau diazab. Kami tagih janji Ridho-Bakhtiar, pemimpin harus konsisten antara pikiran dan tindakan. Penuhi janji atau Ridho-Bakhtiar mundur!" pungkas aktivis Jaringan '98 tersebut.[ian] SUMBER: Konfrontasi.com
Posting Komentar