DO NOT MISS

Jumat, 28 Agustus 2015

Ada Apa Komisi Informasi Lampung Vakum 8 Bulan?


BANDAR LAMPUNG, TEGARNEWS.com - Sudah delapan bulan, Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung vakum. Pasalnya sejak Desember 2014 hingga Agustus 2015 belum ada Komisioner KIP baru yang terpilih. Padahal perekrutannya sudah dimulai sejak November 2014 lalu.

“Sudah delapan bulan Komisi Informasi Lampung terjadi kekosongan. Sementara SK Komisioner yang lama tidak diperpanjang oleh Gubernur Lampung,” kata Ketua KI Lampung Juniardi kepada Tegar News, Jumat malam (28/8/2015).

Dirinya tidak tahu apa alasan pimpinan DPRD Provinsi Lampung belum juga mengeluarkan rekomendasi hasil fit and proper test terhadap 10 calon komisioner itu.

“Termasuk juga apa alasan Pemprov Lampung tidak melakukan perpanjangan SK Komisioner yang lama,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, kritikan dan masukan tidak digubris. Bahkan DPRD Lampung yang meminta supaya Pemprov untuk segera melakukan perpanjangan SK Komisioner yang lama juga tidak dilakukan.

“Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif, sebab kekosongan di Komisi Informasi Provinsi Lampung harusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” katanya.

Dijelaskan Juniardi, sesuai UU KIP disebutkan bahwa KI tidak boleh menolak laporan. Artinya tidak boleh ada kekosongan. Dan terlambat satu haripun, harus dilakukan perpanjangan.

“Apalagi Sekprov Lampung sudah menyurati KI Pusat terkait hal itu. Dan KI Pusat juga sudah membalas surat tersebut, dengan isi surat agar segera dilakukan perpanjangan. Tapi hingga saat ini belum,” ucapnya.

Dirinya mendesak supaya Pemprov Lampung segera melakukan perpanjangan SK Komisioner yang lama agar KI Lampung tidak terjadi kekosongan.

“Sebenarnya kita bukan ambisi jabatan. Tapi ini demi menjalankan tugas. SK KI Lampung periode pertama habis, seleksi berjalan molor. Tapi tidak ada pencabutan kepada KI yang pertama. Jika bicara aturan hukum di UU KIP pun Pasal 33 menyebutkan bisa diangkat kembali. Artinya, bisa dilakukan perpanjangan, sampai dengan ada KI yang baru,” terangnya.

Dilanjutkannya, dalam istilah hukum menyebutkan KI bagian dari penyelenggaraan negara, yakni lembaga yang dibentuk negara berdasarkan UU. Apalagi KI bukan ormas atau OKP, tapi lembaga yang mengemban tugas-tugas negara.

“Produk tugas-tugas KI itu produk hukum, karena beracara dalam menangani sengketa informasi publik. Dan soal gaji komisioner, praktis 5 komisioner tidak menerima, karena sudah habis masa tugasnya. Apa iya lembaga yang baru dirintis, SK habis, lalu pergi begitu saja. Yang pasti kita tidak bisa menangani sengketa atas laporan yang masuk,” pungkasnya.

PENULIS: RICKY TAMBA

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes