BANDAR LAMPUNG, TEGARNEWS.com - "Kami akan terus berjuang agar gugatan class action rakyat Lampung menagih janji Gubernur Lampung Ridho Ricardo dan Wagub Bakhtiar Basri dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bukti-bukti dan saksi-saksi sudah siap, tinggal kami beracara guna pembuktian di depan persidangan. Mohon doa rakyat Indonesia," ujar Koordinator Nasional Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu kepada media, Selasa (11/8/2015).
Dalam sidang lanjutan class action berupa agenda mediasi yang dipimpin Hakim Syamsudin, Agus Rihat yang didampingi oleh staf dari Jakarta yakni S.B. Budi W, tidak menerima draft tawaran mediasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum tergugat Ridho-Bakhtiar yakni Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dan pengacara pribadi sebagaimana perintah yang telah disampaikan oleh hakim mediasi pada sidang mediasi sebelumnya, Selasa (28/7/2015) lalu.
Sidang mediasi diputuskan gagal oleh hakim mediator dan akan dilanjutkan ke persidangan utama lanjutan yang dipimpin majelis hakim Nelson Panjaitan, Ahmad Suhel dan Suraji, pada hari Senin (24/8/2015) mendatang.
Setelah sidang mediasi selesai, juru bicara penggugat wakil rakyat Lampung, Ricky Tamba mengatakan tak gentar atas apa pun upaya kriminalisasi dan represi yang bisa direkayasa buntut class action "Tagih Janji Ridho-Bakhtiar". Dia tetap menegaskan konsistensi membela rakyat Lampung melawan gubernur dan kepala daerah lainnya yang ingkar janji kampanye.
"Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, saya tak gentar atas upaya kriminalisasi yang mungkin direkayasa buntut class action. Ini masalah harga diri rakyat Lampung yang diinjak-injak penguasa ingkar janji, sehingga saya siap serahkan diri dan dipenjarakan apabila hal tersebut dianggap penegak hukum ilegal inkonstitusional. Sejarah akan mencatat mana emas mana loyang, siapa yang bersama rakyat dan siapa pengkhianat rakyat," pungkas Ricky.
PENULIS: S.B. BUDI W.
Posting Komentar