LAMPUNG TENGAH, TEGARNEWS.com - “Jumat kemarin sekitar jam 2 siang kami menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan itu. Setelah menerima laporan, kami langsung meneruskan ke Panwaskab Lamteng," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Sukri Jayadi kepada media, Sabtu (12/9/2015), menanggapi pelaporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Pilbup Lamteng yang dilakukan Calon Bupati dan Wabup Lamteng nomor urut 3 Gunadi Ibrahim-Imam Suhadi.
Sebelumnya, Panwaslu menerima pelaporan dugaan politik uang oleh sejumlah masyarakat Jalan 8 Dusun IV Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, Jumat (11/9/2015).
![]() |
| Bukti pelaporan politik uang ke Panwaslu |
Tim Gunadi-Imam dituduh membagi-bagikan sarung beserta stiker yang bertuliskan ajakan untuk memilih calon tersebut kepada warga tersebut.
Sukri menerangkan bahwa sebanyak 13 barang bukti sarung telah diterima dari pelapor, dengan total keseluruhan 47 sarung dan stiker yang dibagikan.
Panwascam Terbanggi Besar telah meneruskan laporannya ke Panwas Lamteng dengan didukung bukti-bukti yang ada, antara lain sarung beserta stiker yang ada foto kandidat dan ajakan untuk memilihnya.
Dia menambahkan, ada sekitar puluhan warga di daerah tersebut yang diberi paket. “Pembagian sembako itu dilakukan timnya paslon (pasangan calon, Red) sejak pagi," imbuhnya.
Kandidat tersebut sebelumnya juga sempat dilaporkan atas dugaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati Imam Suhadi.
Terpisah, Ketua Panwaslu Lamteng Saryono mengakui bahwa laporan Panwascam tersebut telah diterima Sabtu (12/9/2015) sekitar pukul 17.00 WIB atas dugaan bagi-bagi sarung oleh tim salah satu kandidat.
Panwaslu Lamteng akan mengirim undangan untuk mengklarifikasi pihak terlapor dan pelapor, berdasarkan atas Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 bahwa calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau membagikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Dia menambahkan bahwa Panwaslu Lamteng akan memproses laporan masyarakat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika nantinya calon yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan diberikan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. Sedangkan tim kampanye yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana," pungkas Saryono.
PENULIS: RICKY TAMBA


Posting Komentar