Sidang CA PN Jakarta Pusat |
JAKARTA, TEGARNEWS.com - "Class action 'Tagih Janji Ridho-Bakhtiar' ini bukti keseriusan rakyat Lampung yang ingin daerahnya jadi lebih baik. Upaya hukum ini sudah tepat, legal dan konstitusional. Kita yakin masih ada keadilan di era Jokowi-JK," ujar Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu kepada media, Rabu (2/9/2015).
Dalam sidang perdana gugatan class action rakyat Lampung di PN Jakarta Pusat, tim kuasa hukum rakyat Lampung, TEGAR Indonesia juga menurunkan tim advokat Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk, serta tim media SB Budi W dan Hendarmoko. Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diwakili biro hukum masing-masing.
Juru bicara penggugat, Ricky Tamba turut hadir dan tampak serius memantau jalannya sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Baslin Sinaga, Didiek Riyono Putro dan Mas'ud.
"Rakyat Lampung bergerak! Ayo gugat dan tagih janji para kepala daerah dan elite pengkhianat rakyat. Allah SWT akan bersama kaum tertindas yang berjuang tegakkan keadilan," tegas aktivis Jaringan '98 tersebut pasca sidang.
Saat ditemui di PN Jakarta Pusat, anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, turut bersolidaritas dan mendukung penuh class action rakyat Lampung.
"Saya berharap class action rakyat Lampung dikabulkan. Supaya jadi pelajaran bagi para kepala daerah untuk tidak gampang membuat janji sekaligus melupakannya," kata advokat termuka yang berasal dari Kota Metro tersebut.
Dalam petitum di PN Jakarta Pusat, TEGAR Indonesia meminta agar Mendagri menindak tegas Gubernur dan Wagub Lampung karena diduga tidak melaksanakan janji-janji untuk membangun Lampung, sampai dengan sanksi terberat yakni pencopotan jabatan. Sementara ganti rugi materiil senilai Rp.25.
EDITOR: SB BUDI W
Posting Komentar