JAKARTA, TEGARNEWS.com - Sebanyak 33 orang pramugari menggugat perusahaan penerbangan Garuda Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Senin (19/10/2015).
Pramugari Garuda dipaksa pensiun pada usia 46 tahun. Untuk itu, para pramugari menuntut agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tunduk pada Penjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur pensiun pada usia 56 tahun dan tidak diskriminatif.
Pramugari Sri Yanelvia Dewi mewakili 33 pramugari lainnya, didampingi pengacara Budi Santoso menghadiri sidang pertama di PHI Jakarta, Senin (19/10) pagi. Dalam sidang gugatan pertama melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Sri Yanelvia Dewi sebagai penggugat didengar keterangannya dalam perkara hubungan industrial yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indstrial (PHI) Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 236/PDT.SUS.PHI/2015/PN.JKT.PST.
Pada tahun 2003 PT Garuda Indonesia membagikan formulir pensiun usia 46 tahun pada pramugari pesawat Garuda Indonesia. Padahal pensiun diatur pada usia 56 tahun.
“Habis terbang kami disodorin formulir dengan kop surat Garuda, tinggal isi nama dan tanda tangan. Temen-temen isi aja formulir itu. Waktu itu belum ada PKB. Tapi setahu kami seharusnya pensiun 56 tahun,” ujar salah seorang pramugari yang tidak mau disebut namanya karena diintimidasi.
Ia menjelaskan, perusahaan penerbangan ini kemudian mengeluarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2012-2014 dan 2014-2016. Kedua PKB itu mengatur pensiun tetap pada usia 56 tahun.
“Maka kawan-kawan membatalkan formulir permohonan pensiun pada usia 46 yang ditandatangani pada tahun 2003-2004 itu,” jelasnya.
Namun lanjutnya, perusahaan menolak pembatalan tersebut dan menetapkan pensiun pada usia 46 tahun.
“Lah itu kan memotong hak pensiun 10 tahun bagi pramugari kan. Perusahaan hanya mengabulkan pembatalan pensiun 46 tahun pada 3 orang orang pramugari. Ini kan diskriminatif,” ujarnya.
Perselisihan antara pramugari dengan Garuda Indonesia menurutnya sudah melewati mediasi di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, namun mediasi gagal dan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Padahal Dinas Tenaga Kerja menganjurkan pada perusahaan agar membatalkan formulir pensiun 46 tahun dan harus mematuhi PKB yaitu pensiun pada usia 56 tahun. Tapi Garuda menolak,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sebanyak 2 orang sudah tidak dibayar haknya bekerja, padahal masih berperkara dan belum ada keputusan dari PHI.
"Kata perusahaan nanti kalau menang kami bayar. Padahal masih berperkara,” ujarnya.
EDITOR: RICKY TAMBA
SUMBER: Bergelora.com
Posting Komentar