JAKARTA, TEGARNEWS.com - "Kami serahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang proses gugatan class action rakyat Lampung tagih janji kampanye Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar. Semoga majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memutuskan adil dan prorakyat," ujar Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu kepada media, Sabtu (3/10/2015).
Sidang lanjutan class action rakyat Lampung versus Ridho-Bakhtiar direncanakan Selasa (6/10/2015) pukul 10 WIB mendatang di PN Tanjungkarang. TEGAR Indonesia mengaku telah persiapkan upaya-upaya hukum lanjutan pasca sidang putusan sela.
"Dari putusan sela tersebut, akan kami analisa dan evaluasi bersama prinsipal. Apabila ada intervensi kekuasaan, maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga ke Presiden Jokowi," tegas mantan aktivis Dema Unila tersebut.
Terkait kasus pidana kepada salah satu penggugat, Ricky Tamba, alumnus FH Unila tersebut akan terus mendampingi Ricky baik di Lampung maupun Jakarta.
"Tuduhan atas Ricky Tamba adalah upaya represi dan kriminalisasi atas kritisisme rakyat melalui jalur legal konstitusional. Bukti-bukti dan saksi-saksi lebih dari cukup untuk memproses balik tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik klien kami. Ini demi tegaknya hukum dan keadilan di NKRI tercinta," pungkas Agus Rihat P. Manalu.
Terpisah, juru bicara penggugat class action, Ricky Tamba mengaku tak gentar atas upaya kriminalisasi dan akan terus berjuang bersama rakyat tertindas.
"Mohon doa rakyat Indonesia agar kami diberikan kekuatan dan konsistensi. Sekali layar terkembang pantang surut melangkah. Rakyat harus tetap satu dan bersatu, rakyat bersatu takkan terkalahkan!" seru Ricky singkat.
PENULIS: S.B. BUDI W.
Posting Komentar