Oleh:
Kombes (Pol) Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. *
Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan munculnya sebuah aplikasi berbasis teknologi audio yang dapat diunduh secara bebas melalui internet, bernama I-Doser, yang juga disebut sebagai narkoba dalam bentuk digital.
Dari pemberitaan yang beredar di media sosial, banyak anak remaja yang merasakan sensasi memakai narkoba setelah mendengarkan konten berupa binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit melalui aplikasi tersebut.
Binaural merupakan sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan merubah keadaan psikis dan mental. Namun, para peneliti dari berbagai universitas tidak menemukan perubahan pola otak pada pengguna I-Doser.
Tak dapat dipungkiri, suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritmik tertentu mampu mempengaruhi emosional manusia. Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat merasakan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, bergantung pada jenis musik apa yang didengarkan. Hal ini dikarenakan gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak.
Menanggapi isu tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika.
Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Oleh karena itu, meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika.
* Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara
Posting Komentar