Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istri, saat ditahan KPK (Foto: Merdeka.com) |
JAKARTA, TEGARNEWS.com - "Presiden Jokowi harus menonaktifkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait kasus Gatot, Gubernur Sumatera Utara yang tidak lagi diperiksa kasusnya oleh Kejaksaan Agung setelah ada lobi-lobi pertemuan antara Gatot, Surya Paloh, Wagub Sumut dan pengacara senior OC Kaligis," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel kepada Tegar News, Sabtu (3/10/2015).
Dari hasil pengamatan IDM selama sidang tipikor OC Kaligis, kesaksian istri Gubenur Sumut, Evy, belum semuanya dikeluarkan dan masih ada kartu truf yang disimpannya. Tidak mungkin konsolidasi internal Partai NasDem tak bertujuan untuk mengamankan kasus-kasus korupsi bansos di Sumatera Utara yang bisa mengenai kadernya yaitu Ketua DPD Partai NasDem Sumut yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut, juga turut dihadiri oleh Jaksa Agung selaku pengurus dan kader Partai Nasdem, apalagi rapat konsolidasi itu di Kantor Pusat DPP Partai NasDem.
"IDM mendesak Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari intervensi politik dalam hal pemberantasan korupsi yang tertera dalam komitmen Jokowi di dalam Nawacita. Jokowi harus mencopot HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung atau untuk sementara menonaktifkan Jaksa Agung," tegas Fahmi.
Ditambahkan dia, tidak dibukanya semua yang hadir dalam rapat konsolidasi pengamatan kasus korupsi bansos yang sedang disidik Kejaksaan Agung oleh Evy, diduga Mr. P bisa membantu meringankan tuntutan kasus OTT Hakim PTUN yang meyeret OC Kaligis, Gubernur Sumut dan istrinya dari tuntutan Jaksa penuntut KPK, karena banyak jaksa di KPK itu berasal dari Kejaksaan Agung.
"Kami berharap OC Kaligis juga membuka siapa-siapa yang ikut rapat dan pembicaraan waktu itu, agar OC Kaligis bisa dijadikan whistle blower seperti Nazarudin dalam membuka kasus-kasus korupsi," pungkasnya.
PENULIS: RICKY TAMBA
Posting Komentar