Edwin menuturkan bahwa janji-janji para pemimpin dan calon kepala daerah akan dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat dan Allah SWT. Sehingga ia mendukung gugatan class action rakyat Lampung melalui Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia pimpinan Agus Rihat P. Manalu.
Direktur LBH Bandar Lampung era 2000an tersebut menilai bahwa tuntutan yang diajukan TEGAR Indonesia sudah tepat, karena selama lebih dari setahun pimpin Lampung, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri belum penuhi janji-janji sesuai visi-misi yang terdokumentasi di berbagai kegiatan resmi pemerintahan di Lampung, seperti rapat DPRD Lampung.
"Saya masih ingat retorika janji saat penyampaian visi-misi calon-calon Gubernur dan Wagub di DPRD Lampung, juga saat debat kandidat di Graha
Parahita Hotel Marcopolo tahun 2014 lalu. Bukti-bukti resmi seperti buku dan lainnya akan disiapkan guna pembuktian depan persidangan. Saya akan ungkapkan semua sepak terjang dari Ridho-Bakhtiar dan timnya mencapai kemenangan dengan segala cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan," pungkas Edwin.
Class action rakyat Lampung di PN Jakarta Pusat akan disidangkan mulai Rabu (2/9/2015) pukul 10 WIB dengan tergugat Gubernur Lampung, Wagub dan Mendagri. Sidang lanjutan gugatan di PN Tanjungkarang, Senin (7/9/2015).
"Mohon doa rakyat Indonesia. Perjuangan belumlah usai, sebelum keadilan ditegakkan di NKRI tercinta," kata Agus Rihat P. Manalu singkat.
EDITOR: SB BUDI W
Posting Komentar