DO NOT MISS
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2015

Masinton Pasaribu: Ada 10 Temuan Penyimpangan Pelindo II yang Rugikan Negara!


JAKARTA, TEGARNEWS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengungkapkan 10 temuan penyimpangan di PT Pelindo II yang merugikan keuangan negara. Temuan ini berdasarkan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dalam pengadaan 10 unit Mobile Crane.

Salah satu pijakannya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tertanggal 5 Februari 2014 dengan nomor 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut ada beberapa temuan, di antaranya adalah adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan pengembangan layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom," ujar Masinton Pasaribu, Rabu (21/10/2015).

Kedua, perencanaan pengadaan alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 (dua) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak tidak cermat.

“Ketiga, pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Cranes(CCC) Twinlift untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000,” jelasnya.

Keempat, pengadaan 10 unit Mobile Crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 456 juta atas denda maksimal kurang dari ketentuan.

“Kelima, pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat di tiap cabang PT. Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak dan standar, serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak,” paparnya.

Keenam lanjutnya, kebijakan Direksi Pelindo II terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.943.438.929,42.

“Ketujuh, mega proyek pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp 272.006.512.057.60. Pengerjaan Formwork A-Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp 22.374.841.126.91,” jelasnya lagi.

Kedelapan, pembayaran pekerjaan pembangunan Terminal Kalibaru tahap I tidak sesuai dengan kontrak.

“Kesembilan, pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses Kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya Karya (Tbk) dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT. Waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 %,” lanjut dia.

Kesepuluh, pungkas Masinton Pasaribu, dalam pembuatan Crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT. Pelindo II (Persero) dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan. Sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD 3.110.800.

PENULIS: RICKY TAMBA

Senin, 19 Oktober 2015

Agus Hermanto: Asap Bencana Nasional, Cabut HPH Pembakar Lahan!


JAKARTA, TEGARNEWS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bidang Industri dan Pembangunan, Agus Hermanto menyarankan agar Pemerintahan Jokowi-JK menetapkan problem kabut asap sebagai bencana nasional.

"Melalui penetapan sebagai bencana nasional, masalah anggaran dapat teratasi karena pemerintah dapat gunakan kontigensi budget. Kami mendapat keluhan dari masyarakat Sampit, kabut asap belum teratasi karena kekurangan anggaran," ujar legislator Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah tersebut kepada Tegar News, Selasa (20/10/2015).

Fakta yang didapatkan Agus Hermanto, kebakaran hutan sudah meluas hingga ke wilayah Papua dan Indonesia Timur. Dan masalah ini harus ditangani dengan seksama karena sangat merugikan masyarakat.

"Penanganan hukum harus tetap diteruskan. Siapa pun dan korporasi mana pun yang membakar lahan harus dikenai sanksi dan HPH dicabut!" tegas pria kelahiran Semarang, 20 Mei 1956 tersebut.

PENULIS: RICKY TAMBA

Imunitas Advokat Dikabulkan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta / Sisca TN
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/ko 2013, pengujian Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat. Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (14/05/2015).

Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”.

Menurut Mahkamah dalam pertimbangannya, pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 16 UU tersebut hanya memberikan perlindungan kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan padahal pemberian jasa hukum oleh advokat juga dilaksanakan di luar pengadilan.

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, mempertimbangkan, “UU Nomor 18/2003 Tentang Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat”.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, antara UU yang dimohonkan diuji oleh Pemohon dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, yang dijadikan salah satu argumentasi pemohon, terdapat perbedaan mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian hukum yang adil diantara kedua profesi tersebut.

Mahkamah melihat keadaan demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Keadaan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 

Dengan pendapat tersebut maka Mahkamah menyatakan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” 


( Andre / Steve)

PGIW DKI: Stop Kekerasan Atas Nama Agama

PGIW DKI JAKARTA / tegarnews
Menyikapi tragedi kemanusiaan berlatar belakang agama yang terjadi di Singkil, Aceh selasa (13/10) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jakarta menyatakan sikap yang di sampaikan oleh sekum PGIW Jakarta Manuel Raintung bersama Ketua PGIW Supriatno hari sabtu (17/10) di Resto Talk2 Jakarta Timur. pernyataannya sebagai berikut:

1. PGIW DKI mengajak seluruh elemen keagamaan untuk meletakkan nilai-nilai luhur agama, seperti: sikap saling menghormati, cinta kasih, toleransi, persaudaraan sebagai pondasi tata pergaulan sosial. Dan agar kita tetap konsisten menjadikan agama kekuatan integratif atau perekat sosial di tengah-tengah masyarakat yang plural. Kami juga menghimbau segala bentuk perbedaan pandangan, sikap bahkan keyakinan hendaknya didialogkan dengan mengedepankan sikap-sikap dan perilaku nir-kekerasan (non-violence).

2. PGIW DKI meminta dengan sangat agar aparat negara tetap bertindak secara profesional, tanggap, adil dan tidak berpihak pada elemen masyarakat tertentu ketika terjadi konflik antar elemen masyarakat. Karena aparat merupakan elemen negara yang mempunyai mandat rakyat untuk melindungi rakyat tanpa terkecuali, terlebih kepada elemen masyarakat yang tengah berada pada posisi terancam tindakan anarkis. Kami menyesalkan pimpinan daerah dan aparat di Singkil yang tidak mampu memediasi konflik antar masyarakat dengan mengedepankan keadilan dan memakai jalur hukum yang berlaku. sehingga berakibat massa yang intoleran dan anarkis memperoleh keleluasaan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

3. PGIW DKI menyikapi menjelang hajat politik, yaitu PILKADA, kami mengajak agar semua pihak tidak tergoda menjadikan sentimen agama menjadi alat tukar atau bargaining politk untuk menarik keuntungan politik. Karena hal tersebut akan merendahkan keluhuran nilai agama, sekaligus berpotensi mengorbankan keutuhan kesatuan atau kohesivitas masyarakat. Agama hendaknya ditempatkan menjadi sumber kekuatan moral dalam berpolitik, bukannya agama semata-mata untuk mencari dukungan politik untuk pihak tertentu.

4. PGIW DKI ikut merasakan bersama umat kristen yang mengalami kendala dalam menjalankan ibadahnya dan mencari perijinan pembangunan tempat indah, menilai bahwa regulasi negara, jangan diperberat dengan regulasi sosial di bidang keagamaan yang mempersulit umat beragama menjalankan kewajiban agamanya, terutama dalam perijinan pembangunan tempat ibadah. Regulasi tempat ibadah hendaknya lebih pada aturan-aturan yang mengikat dari teknis bangunan.

5. PGIW DKI menilai bahwa kasus-kasus konflik bernuansa keagamaan di Singkil dan Tolikara merupakan fenomena gunung es, dengan demikian potensi konflik di tempat yang berbeda terjadi bisa juga. Terlihat dari laporan tahunan lembaga Setara dan wahid institute yang menyatakan masih tingginya pelanggaran atas kebebasan kehidupan beagama. Untuk itu, kami mendesak negara dan pemimpin-pemimpin yang dipercayai rakyat untuk memimpin rakyat untuk mengantisipasi dan mencari solusi konflik yang bersifat jangka panjang.

6. Kepada umat kristen, kami mengajak agar terus-menerus meningkatkan fungsi sebagai “garam”, dan mewujudkan panggilan “menyejahterakan kota” di mana kita ditempatkan Tuhan. Dengan demikian, umat kristen akan ditempatkan sebagai mitra strategis yang dibutuhkan bukan elemen yang tidak disukai elemen masyarakat lain. Kami mengajak umat kristen untuk tanpa lelah dan tanpa jeda memperkuat tali relasi lintas iman. Bagi saudara kami di Singkil kami ikut mendoakan semoga Tuhan menguatkan di tengah deraan kesulitan dan penderitaan individu dan kolektif yang mendalam. Sekaligus mendoakan agar situasi keamanan cepat pulih kembali, dan dalam kepahitan sekalipun tetap mampu melakukan langkah introspeksi agar ke depan kita bisa hidup lebih baik. Pada kesempatan ini kami mengajak kepada umat kristen dan umat beragama lain untuk bahu-membahu menyingsingkan baju dan membantu Saudara-saudara kita yang ada di Singkil.


( Moko / Budi )

BIN, Ketum GAMKI: Jangan Sampai Kejadian, Baru Kebakaran Jenggot

Ketua Umum GAMKI, Michael Wattimena / tegarnews

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Ketua Umum GAMKI, Michael Wattimena mengatakan, Badan Intelejen Negara (BIN) seharusnya bisa segera mengantisipasi kekerasan berbau agama terkait pembakaran gereja di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pada Selasa (13/10).

"Bukan hanya BIN saja tetapi semua lembaga penegak hukum lainnya kerena di setiap badan hukum hampir mempunyai intelejen internal tersendiri untuk sebagai dokumen dalam rangka mengantisipasi kerusuhan menyangkut agama. Jangan sampai kejadian baru kita seperti kebakaran jenggot," katanya saat menghadiri "Aksi Keprihatinan atas Tragedi Kemanusiaan di Aceh Singkil", di  Jalan Salemba Raya, Sabtu (17/10).

Sebenarnya, lanjut Michael, yang namanya kemanusian tidak memandang suku, agama, dan golongan. Penanganannya harus standar oprasional yang ada dan tidak boleh membeda-bedakanya baik di Tolikara maupun di Aceh Singkil.

"Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, agar memberi aspek jera kepada tindakan-tidakan kekerasan, yang mempolitisasi, dan melakukannya atas nama agama," pungkasnya.



( Andre / Budi )

Minggu, 18 Oktober 2015

Garuda Indonesia Digugat Pramugari!


JAKARTA, TEGARNEWS.com - Sebanyak 33 orang pramugari menggugat perusahaan penerbangan Garuda Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Senin (19/10/2015).

Pramugari Garuda dipaksa pensiun pada usia 46 tahun. Untuk itu, para pramugari menuntut agar PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tunduk pada Penjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur pensiun pada usia 56 tahun dan tidak diskriminatif.

Pramugari Sri Yanelvia Dewi mewakili 33 pramugari lainnya, didampingi pengacara Budi Santoso menghadiri sidang pertama di PHI Jakarta, Senin (19/10) pagi. Dalam sidang gugatan pertama melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Sri Yanelvia Dewi sebagai penggugat didengar keterangannya dalam perkara hubungan industrial yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indstrial (PHI) Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 236/PDT.SUS.PHI/2015/PN.JKT.PST.

Pada tahun 2003 PT Garuda Indonesia membagikan formulir pensiun usia 46 tahun pada pramugari pesawat Garuda Indonesia. Padahal pensiun diatur pada usia 56 tahun.

“Habis terbang kami disodorin formulir dengan kop surat Garuda, tinggal isi nama dan tanda tangan. Temen-temen isi aja formulir itu. Waktu itu belum ada PKB. Tapi setahu kami seharusnya pensiun 56  tahun,” ujar salah seorang pramugari yang tidak mau disebut namanya karena diintimidasi.

Ia menjelaskan, perusahaan penerbangan ini kemudian mengeluarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2012-2014 dan 2014-2016. Kedua PKB itu mengatur pensiun tetap pada usia 56 tahun.

“Maka kawan-kawan membatalkan formulir permohonan pensiun pada usia 46 yang ditandatangani pada tahun 2003-2004 itu,” jelasnya.

Namun lanjutnya, perusahaan menolak pembatalan tersebut dan menetapkan pensiun pada usia 46 tahun.

“Lah itu kan memotong hak pensiun 10 tahun bagi pramugari kan. Perusahaan hanya mengabulkan pembatalan pensiun 46 tahun pada 3 orang orang pramugari. Ini kan diskriminatif,” ujarnya.

Perselisihan antara pramugari dengan Garuda Indonesia menurutnya sudah melewati mediasi di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, namun mediasi gagal dan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Padahal Dinas Tenaga Kerja menganjurkan pada perusahaan agar membatalkan formulir pensiun 46 tahun dan harus mematuhi PKB yaitu pensiun pada usia 56 tahun. Tapi Garuda menolak,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sebanyak 2 orang sudah tidak dibayar haknya bekerja, padahal masih berperkara dan belum ada keputusan dari PHI.

"Kata perusahaan nanti kalau menang kami bayar. Padahal masih berperkara,” ujarnya. 

EDITOR: RICKY TAMBA
SUMBER: Bergelora.com

Sabtu, 17 Oktober 2015

Perpanjang Freeport, Dasco Ahmad: Sudirman Said Offside!

Ir. Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR RI)

JAKARTA. TEGARNEWS.com - Polemik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport terus berkepanjangan. Konsesi tambang yang akan habis pada tahun 2021 ini, terus menjadi bola panas dan liar di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang ditengarai telah mengeluarkan surat perpanjangan IUPK Freeport.

"Presiden Jokowi harus tegur Menteri ESDM Sudirman Said yang mengklaim telah mendapat persetujuan Presiden untuk mengirim surat ke Freeport soal sinyal kuat perpanjangan Kontrak Karya," ujar anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada Tegar News, Minggu (18/10/2015).

Dasco mengkhawatirkan bahwa Presiden Jokowi tidak mendapatkan informasi lengkap soal Freeport, sehingga Sudirman Said berani mengirim surat tersebut. Dia mengaku telah membaca surat tersebut yang tersebar di media massa, dan menganggap sikap Menteri ESDM sudah sangat offside, karena hanya menyampaikan soal rencana penataan kembali regulasi Minerba.

"Soal regulasi itu urusan internal kita dan bukan merupakan hal yang perlu dinegosiasikan. Suka atau tidak suka, semua investor termasuk Freeport harus ikut!" tegas Dasco.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat tersebut tidak lazim dikirimkan oleh salah satu pihak yang terikat dalam kontrak, karena jangka waktu Kontrak Karya yang ada saat ini masih sangat lama yakni hingga 2021. Seharusnya terlebih dahulu ada evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanaan kontrak menjelang berakhirnya jangka waktu, baru bisa bicara diperpanjang atau tidak.

Alumnus Universitas Pancasila Jakarta tersebut menyarankan agar ada evaluasi komprehensif terkait sepak terjang Freeport di Indonesia, seperti belum selesainya pembangunan smelter sebagaimana disyaratkan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dari informasi yang didapat, pembangunan smelter Freeport saat ini belum mencapai 20 %, dan tidak berlokasi di Papua.

"Kita memang boleh mengundang dan mempertahankan investor di Indonesia, namun yang terpenting para investor tersebut harus taat hukum. Kalau soal smelter saja mereka cenderung ngakalin, bagaimana dengan soal-soal lain yang lebih penting," pungkas Sufmi Dasco Ahmad.

PENULIS: RICKY TAMBA

Jumat, 16 Oktober 2015

Jumhur: KUR Kurang dari 1 Persen Kredit Nasional Bentuk Penghinaan Rakyat

Jumhur Hidayat Rapimnas IKAPPI 2015 /Tegar News
JAKARTA,TEGARNEWS.com - Hal tersebut disampaikan oleh Jumhur Hidayat dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang berlangsung pada Kamis (15/10/2015)  di Jakarta.

Jumhur juga bicara soal pentingnya permodalan rakyat dan advokasi bagi pedagang pasar tradisional yang keberadaannya semakin terancam dengan maraknya pasar-pasar dan swalayan modern yang hadir hingga ke pelosok daerah.

"Kalau cuma kurang 1 persen, ini semacam penghinaan terhadap rakyat. Tahun ini diperkirakan nilai total kredit perbankan nasional mencapai Rp. 4000 trilyun. Sementara KUR dicanangkan hanya berkisar Rp. 30 trilyun. Artinya cuma 0,75 persen alias kurang dari 1 persen." tegas Jumhur.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa tidak ada alasan pedagang pasar tidak bisa mangakses kredit karena sesungguhnya mereka adalah pengusaha dengan jaminan usaha yang jelas di sebuah pasar yang terus menerus ramai. Dan ini akan terus meningkat bila kita mau membangkitkan kesadaran kolektif untuk kembali ke pasar tradisional yang merupakan inti ekonomi rakyat dipelosok daerah.

Pemerintah harus punya sikap yang jelas dalam membangun usaha rakyat. Intinya selama puluhan tahun hingga sekarang memang semacam ada alergi untuk membuat usaha rakyat lebih maju dan berkembang, sementara pengusaha bermodal besar terus diberi kemudahan kredit.

Maka wajarlah kalau indeks ketimpangan Indonesia semakin meningkat dari sekitar 0.33 saat 1998 menjadi 0,413 atau bahkan lebih pada sekarang ini.

Dalam acara tersebut juga Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai "Duta Gerakan Nasional - Ayo Belanja ke Pasar Tradisional" yang diberikan langsung oleh Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri, S.H.

SB Budi W

Jumhur Hidayat: Payung Hukum yang Jelas Perlindungan Pasar Tradisional

Mohammad Jumhur Hidayat / Tegar News
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Mohammad Jumhur Hidayat meminta negara mengintervensi keberadaan pasar tradisional dalam arti positif. Tujuannya melindungi keberadaannya agar tidak tergerus pasar modern.

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menyatakan saat ini pasar tradisional terus tergerus dengan keberadaan pasar modern. Intervensi yang perlu dilakukan negara bukan berarti tidak memberikan kesempatan bagi pedagang modern tumbuh. Melainkan dengan memberikan dukungan bagi pasar tradisional untuk bisa terus tumbuh.

"Masyarakat kita mayoritas datang (belanja) ke pasar tradisional. Itu warisan budaya kita, ini tidak bisa didiamkan maka harus dibela, negara harus intervensi," ujar Jumhur disela acara Rapimnas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), di Jakarta, Kamis (15/10).

Jumhur juga menegaskan pasar tradisional juga harus dilakukan dengan payung hukum yang jelas, supaya kelakuan pejabat kita ngga melakukan tindakan yang konyol. Selain itu pemerintah juga harus memastikan pembenahan pasar tradisional tidak menyingkirkan pedagang lama.

Ketua Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan pihaknya bakal segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pasar Tradisional. Menurut Abdullah saat ini pihaknya sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pasar Tradisional. "Kami mohon seluruh pihak termasuk pak Jumhur untuk mengawal perlindungan pasar tradisional," terang Abdullah.

Dalam acara Rapimnas Ikappi 2015, turut hadir Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendukung keberadaan pasar tradisional, salah satunya melalui penurunan bunga kredit usaha rakyat. Klik Berita Menko dan UKM

Editor: SB Budi W

Selasa, 13 Oktober 2015

Inilah Pernyataan Sikap PBNU Terkait Pembakaran Gereja di Aceh Singkil

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA - Ketua Umum PBNU / TN
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan aksi pembakaran gereja di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang dilakukan sejumlah oknum warga setempat, Selasa siang, (13/10/2015).

"Apapun alasan yang melatar belakangi, aksi main hakim sendiri terlebih dilakukan dengan cara kekerasan tidak bisa dibenarkan oleh hukum," tegas Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum), dalam siaran pers yang diterima redaksi Tegarnews.com, Selasa (13/10).

Islam, kata Said, bukan agama yang mengajarkan kekerasan. Islam adalah agama akhak. Islam agama yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Karena itu, rasulullah Muhammad SAW meneledankan dakwah bil hikmah wal mauidzatil hasanah. “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik…” (QS. An-Nahl 125)

Menyusul peristiwa pembakaran ini, lanjut Said, PBNU menyerukan agar pihak-pihak yang bersengketa saling menahan diri. Sikap teduh untuk menjaga suasana tetap tenang dan kondusif sangat dibutuhkan di Aceh Singkil, khususnya di lokasi kejadian untuk saat-saat sekarang ini.

"PBNU meminta aparat bertindak persuasif dengan sesegera mungkin membuat langkah-langkah mediasi. Pemda setempat dengan segenap unsur Muspida, ulama, tokoh masyarakat, dalam hal ini hendaknya mengedepankan prinsip-prinsip maslahah ‘ammah dan penegakan hukum yang tegas, adil, dengan tetap mengedepankan ahlakul karimah," pungkasnya.


Reporter: Andre
Editor:SB Budi W

Sufmi Dasco Ahmad : Pembakaran Rumah Ibadat Kejahatan Serius

Sufmi Dasco Ahmad Anggota Komisi III DPR RI
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Aksi pembakaran gereja di Singkil Aceh, menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak sedikit yang orang melayangkan kecaman atas peristiwa yang terjadi pada rabu (13/09/2015).

Sufmi Dasco Ahmad Anggota Komisi III DPR RI yang di hubungi Tegar News, aksi kekerasan apapun motifnya apalagi terhadap tempat peribadatan itu merupakan sebuah pelanggaran.

"Apakah itu rumah ibadah dari agama muslim atau non muslim, aksi tersebut tergolong sebagai tindak kejahatan yang serius," katanya.

Di dalam undang-undang, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama tertentu saja sudah menjadi kejahatan serius. Terlebih, tindakan pembakaran yang dilakukan terhadap rumah ibadah. Berkaitan dengan pelanggaran ataupun pelecehan terhadap suatu agama, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah diatur oleh sistem perundang-undangan di Indonesia baik dalam undang-undang hukum pidana.

Untuk itu, Sufmi Dasco Ahmad menghimbau agar kasus ini segera diusut. Tidak hanya sekedar siapa pelakunya tetapi juga aktor intelektual yang menggerakkan masa tersebut. sangat prihatin atas kasus kekerasan di Aceh. Pasca Perjanjian Helsinki seharusnya tidak ada lagi konflik signifikan disana karena sebagian besar tuntutan ex GAM sudah diakomodir.

Saya mendapat informasi bahwa saat ini ada segelintir ex combatant baik dindalam negeri maupun di luar negeri yang tidak puas dengan pemimpin di Aceh dan mencoba memprovokasi agar situasi keruh dan mereka bisa bermain. saya juga mendengar bahwa ada sekelompok orang yang mengatasnamakan  rakyat Aceh telah kembali bergabung dengan unrepresentative nations and peoples organization (UNPO) , padahal setelah Helsinki waktu itu GAM keluar dr UNPO.

Soal UNPO harus diwaspadai karena mereka termasuk yang support Catalan merdeka dr Spanyol. pemerintah harus bijak, hati2 namun tetap waspada dan tegas mensikapi soal Aceh, pendekatannnya tak cukup hukum tapi harus menyeluruh. harus diwaspadai bahwa kasus pembakaran gereja hanya entri poin untuk mebuat situasi keruh, karena dimanapun sebenarnya wajar kalau rumah ibadah bertambah, yg penting proporsional dengan umatnya

"Jadi memang harus diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik antar agama di indonesia ," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad menyarankan agar pemerintah dan pihak berwenang untuk membentuk tim khusus yang menangani kasus pembakaran gereja di Singkil Aceh tersebut segera merancang penyelidikan dan investigasi. Dikhawatirkan nantinya masyarakat akan main hakim sendiri.

Sufmi Dasco Ahmad melihat, aksi pembakaran ini merupakan kasus yang aneh terjadi di Aceh. Sebabnya, konflik antar agama sebenarnya tidak begitu mencuat. Masyarakat Aceh justru menyambut baik para pendatang tanpa melihat latar belakang agamanya.

"Maka agak aneh ketika ada upaya melakukan tindakan pembakaran gereja di Aceh," ujarnya.

 Editor: SB Budi W

Menkopolhukam : Terkait Singkil Presiden Sudah Mendapat Laporan

MenkoPolhukam / TN
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Presiden Joko Widodo sudah mendapatkan laporan peristiwa yang terjadi di Singkil, Aceh”, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut. B. Panjaitan di Istana Negara Selasa (13/10).

Presiden, sudah mengetahui adanya kerusuhan disertai pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil. Namun Luhut mengaku belum mendapatkan laporan utuh terkait kejadian ini dan ia berencana melaporkan ke presiden bila sudah mendapkan laporan penuh terkait kejadian ini.

“Laporan ini saya akan verifikasi dulu”! tegasnya. Menurut Luhut apa yang terjadi di Singkil, Aceh perlu di dalami dan sementara ini pihak keamanan dari polisi dan TNI sudah memperketat penjagaan dengan menambah jumlah personil. Luhut juga sudah berkordinasi dengan Kapolda dan Kasdam Aceh.

“Saya kira Kapolda dan Kasdam saat ini sudah ada di Singkil, Aceh untuk melakukan persiapan-persiapan, jelas Menkopolhukam.

Reporter: Moko
Editor: SB Budi W


Kecam Rini dan Lino, Ganas Serbu KPK, KNPI Kumpulkan Tokoh!

Aksi Aliansi Mahasiswa GANAS di KPK,

Selasa pukul 15.30 WIB (13/10/2015)

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Diskusi Kepemudaan (Youth Speak) DPP KNPI telah dimulai beberapa waktu lalu, Selasa (13/10/2015) di Kuningan, Jakarta.

Ratusan peserta yang terdiri dari jajaran pengurus KNPI, aktivis mahasiswa, politisi dan serikat buruh mengisi ruangan yang semarak dengan aneka spanduk dan banner bertema "Mengurai Benang Kusut Korupsi Pelindo II" dengan pembicara Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak (Mabes Polri), Masinton Pasaribu (Komisi III DPR RI), Moh. Jumhur Hidayat (aktivis pergerakan), Eggi Sudjana (praktisi hukum), Nova Sofyan Hakim (Ketua SP JICT), Giofedi Rauf (mantan aktivis mahasiswa).

Diskusi KNPI tentang Korupsi Pelindo II
Dalam pemaparan narasumber, semua bersepakat bahwa ada masalah korupsi di Pelindo II yang harus dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Terpisah, massa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Ganas (Gerakan Nasionalisasi Aset), berdemonstrasi ke Gedung KPK dengan membawa baliho besar dan spanduk bertuliskan “Bongkar Konspirasi JK-Rini-Lino Karena Jokowi Diam", "KPK Harus Ganas Tangkap Rini-Lino", dan "Tangkap Koruptor Pelindo II."

"Ganas mengecam Presiden Jokowi yang mendiamkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Sepak terjang Lino menjual aset strategis nasional JICT kepada Hongkong merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa dirinya haus ambisi korporasi dan tidak mengedepankan kemandirian nasional sesuai Nawacita dan Trisakti," tutur Juru Bicara Ganas Zamzam dan Frans kepada Tegar News di depan Gedung KPK, Selasa sore (13/10/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka menjelaskan bahwa sebagai Dirut Pelindo II, Lino tak segan menggunakan cara-cara fasistik untuk menyingkirkan siapapun yang menghalangi. Termasuk melibas pekerja pelabuhan (SP JICT dll, Red) yang kritis dan mengedepankan kepentingan nasional agar aset strategis bangsa tidak jatuh ke tangan asing.

Menteri BUMN Rini Soemarno, kecam Zamzam lebih lanjut, juga terbukti bersekongkol dengan Lino. Sebagai anak buah Presiden Jokowi, seharusnya Rini bisa membatalkan perjanjian kerjasama JICT yang tidak pro kepentingan nasional. Namun hal itu tidak dilakukan. Ironinya Rini malah ikut menikmati gurihnya gratifikasi dari Dirut Pelindo II.

Terkait kasus Pelindo II, Ganas menduga bahwa Wapres Jusuf Kalla ikut membantu Lino dengan mengintervensi Bareskrim saat kantor Pelindo II digeledah. Ganas menilai poros JK-Rini-Lino telah menjadi antek asing yang telah menjual aset bangsa.

"Presiden Jokowi harus copot Rini Soemarno dan RJ Lino karena keduanya terbukti menjadi ancaman visi Trisakti Presiden Jokowi. Hentikan perpanjangan JICT karena tidak pro kepentingan nasional. Apabila tetap dilanjutkan maka bisa dipastikan Trisakti omong kosong belaka!" tuntut Ganas di pernyataan sikap yang diterima Tegar News.

Terakhir, Zamzam dan Frans mengutuk upaya represif Lino terhadap pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan meminta pemerintah agar menghentikan pemberangusan serikat buruh dan penerapan pola kerja outsourcing di JICT.

PENULIS: RICKY TAMBA

Senin, 12 Oktober 2015

Jurus Gubernur DKI Biar Duit 10 Miliar Tidak Dimakan Jin dan Setan

Gubernur DKI  Basuki Tjahaja Purnama / TN
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mulai mengendus permainan oknum di rumah susun (Rusun). Karena itu, Ahok, sapaan Basuki ini, sudah menyiapkan cara untuk mengatasi kecurangan yang terjadi di rumah susun (rusun).

Menurut Ahok, pihaknya meminta Pegawai Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mendatangi penghuni rusun untuk mengganti KTP agar sesuai dengan alamat KTP. Apabila mereka menolak, maka ada niat penghuni tersebut tidak benar.

“Di situ saja ada 1.900 lebih jual-belinya. Kalau Rp5 juta permainan dia untung (dari setiap jual-beli) bisa dapat Rp10 miliar semenjak 2013 lho. Jadi duit ini, di makan jin sama setan,” ucap Ahok

Untuk diketahui, Ahok sudah menyiapkan cara untuk mengatasi kecurangan yang terjadi di rumah susun (rusun). Salah satunya adalah mewajibkan penghuni rusun agar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan alamat rusun.

“Oknum rusun ada yang main, dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil, red) juga main, makanya saya paksa orang untuk ber-KTP sesuai dengan alamat rusun,” kata Ahok.

Ahok akan meminta data dari pihak Dukcapil. Tujuannya, untuk mengetahui ada tidaknya oknum rusun yang bermain. “Kalau lo enggak mau kasih gua, gua pecat,” tegas Ahok.

Setelah itu, Ahok akan mengecek data yang didapatkannya dari Dukcapil. Pengecekan dilakukan dengan melihat KTP penghuni.

“Pindah-pindah, orang luar masuk. Begitu masuk rusun ada yang kosong, masukin lagi orang, pindah rusun, jual lagi, kan saya lihat perjalanan KTP dia. Makanya saya kunci juga dengan apa? Rekening bank dengan ATM. Banyak yang enggak mau buka, kalau kamu enggak mau buka ATM dalam setahun, dua tahun, terus ganti-ganti KTP, niat kamu apa?” ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Reporter : Andre
Editor : SB Budi W


Polisi Lakukan Olah TKP Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Warga Menyemut disekitar olah TKP di rumah bedeng milik tersangka Agus di Kalideres, Jakarta Barat
 ( infonitas.com/Istimewa) 

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Tim gabungan kepolisian dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, dan Polsek Kalideres melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah bedeng milik A, saksi potensial dalam kasus pembunuhan PNF (9), bocah yang ditemukan dalam kardus, Jumat (9/10/2015) sore.

Olah TKP dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Hingga saat ini olah TKP masih berlangsung untuk mengumpulkan sejumlah bukti.

"RT-nya mana ini mau mulai penggeledahan," ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Polisi Dermawan Karosekali kepada tim kepolisian di sela-sela olah TKP. "Siap, Dan (komandan). Dipanggil dulu RT-nya," kata anggota kepolisian lainnya.

Pantauan tegarnews.com, ratusan warga yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak menyaksikan olah TKP ini. Mereka berdiri di belakang police line yang dipasang untuk mensterilkan TKP. (Baca: Ratusan Warga Datangi Rumah Saksi Potensial Pembunuh Bocah Dalam Kardus)

Seperti diketahui, jenazah PNF ditemukan di dalam kardus di Kamal, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015). Dari hasil otopsi, bocah itu mengalami kekerasan seksual.

Reporter: Andre
Editor: SB Budi W

Minggu, 11 Oktober 2015

LBH Bandar Lampung: Kalabahu 2015 Akan Lahirkan Praktisi Hukum Progresif


BANDAR LAMPUNG, TEGARNEWS.com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan menyelenggarakan kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) periode tahun 2015.

"Kalabahu diselenggarakan untuk melahirkan calon praktisi hukum yang progresif, berkarakteristik, kritis, peduli serta prorakyat," ujar Staff Advokasi LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra kepada Tegar News, Senin (12/10/2015).

Pasca Kalabahu, lanjut dia, para calon praktisi hukum tersebut bisa menjadi pengganti generasi hukum saat ini yang telah usang dan senantiasa selalu siap untuk menjadi pembela utama dan penyuluh hukum di masyarakat, demi semangat perjuangan penegakan hukum, keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia (HAM).

"Kalabahu LBH Bandar Lampung akan diadakan pada tanggal 18 sampai 20 Oktober 2015, dengan pemateri berskala nasional," tambah Chandra.

Dia menutup pembicaraan dengan informasi, bahwa untuk ketentuan dan syarat pendaftaran Kalahabu 2015 dapat dilihat di website www.lbhbandarlampung.org.

PENULIS: RICKY TAMBA

Kasus JICT, Lino Kerahkan Preman, Aktivis 98 Lapor Komnas HAM

Kantor Komnas HAM di Jakarta

JAKARTA, TEGARNEWS.com - Situasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat ini semakin memanas. RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II, semakin menunjukkan watak aslinya yang otoriter.

Demikian pengantar rilis media yang diterima oleh Tegar News dari Komunitas Gerakan 98, Senin (12/10/2015), terkait polemik penjualan terminal peti kemas JICT kepada asing oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soermarno.

Komunitas Gerakan 98 mengabarkan bahwa kemarin, Minggu (11/10/2015) siang, Lino membawa 300 tenaga pengamanan dan preman mengancam dan merusak poster serta spanduk yang dipasang oleh Serikat Pekerja JICT, yang dalam beberapa bulan terakhir ini memotori aksi-aksi 21 serikat buruh dan ormas mahasiswa untuk menolak penjualan JICT serta menuntut RJ Lino dan Rini Soemarno dicopot dari jabatan.

"Jelas ini cara-cara yang anti demokrasi juga watak rezim totaliter. Sikap ini adalah ancaman terbuka bagi demokrasi dan melanggar kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat bagi warga negara  yang dilindungi konstitusi," kecam Humas Komunitas Gerakan 98, melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM).

Komunitas Gerakan 98 mendukung aksi-aksi serikat buruh dan mahasiswa, yang mereka nilai merupakan hak berorganisasi memperjuangkan hak-hak rakyat.

Rencananya, Senin siang ini (12/10/2015) sekitar pukul 13.00 WIB, barisan aksi dari Komunitas Gerakan 98 dan lainnya akan melakukan aksi mimbar bebas dan audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, guna mengadukan kekerasan dan intimidasi dari Dirut Pelindo II RJ Lino dan antek-anteknya.

"Kita perlu mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan kegelisahan kita atas cara-cara fasistik dalam penyelesaian masalah. Kami mengundang kawan-kawan seperjuangan untuk hadir, serta memohon doa seluruh rakyat dan kaum nasionalis Indonesia," seru Komunitas Gerakan 98.

PENULIS: RICKY TAMBA

Awasi Pelaku Paedofil di Sekitar Kita

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak / T. N
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Seseorang dikatakan paedofil jika dia memiliki kecenderungan impuls seks terhadap anak dan fantasi maupun kelainan seks yang mengganggu si anak. Paedofilia atau paedofil merupakan kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur, yakni berkisar usia 13 tahun atau bahkan lebih muda (anak pre-pubertas).

Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur atau remaja pasca pubertas. Menurut The American Heritage Stedman's Medical Dictionary, Paedofilia merupakan tindakan atau fantasi pada orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak.

Bicara soal kelainan ini, agaknya setiap orangtua kini harus waspada. Sebab, paedofil kini semakin nyata di sekitar kita.

Banyaknya kasus pencabulan pada anak tidak lepas dari pengidap paedofil. Tak cuma seorang, biasanya pengidap paedofil punya banyak korban.

Kasus penemuan bocah perempuan berinisial PNF (9). PNF ditemukan tewas mengenaskan di dalam kardus yang diletakkan di sebuah gang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Penelusuran polisi, ada seorang residivis berinisial A yang diduga sebagai pelaku. Belakangan A pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Neng. Dipastikan pula, pria itu mengidap paedofilia.

"Dari kajian akademis, terjadi persetubuhan paksa. Pelaku mempunyai (perilaku seks menyimpang) paedofil," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti di Jakarta, Sabtu (10/10).

Selain pencabulan yang dialami, sejumlah kasus kekerasan anak yang melibatkan paedofil juga pernah buat geger Tanah Air. Sebut saja, kasus robot gedek dan babe.

Melihat beberapa kasus tersebut, mungkin benar saja kini paedofil kita jumpai dengan mudah di lingkungan kita. Untuk itu, penting bagi kita untuk dapat mengidentifikasi adanya kejanggalan yang bisa mengarah ke paedofilia.

(TN/Stv)

Petinggi Hotel Ritz Carlton Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Siswi

Hotel The Ritz - Carlton Pacific Place

JAKARTA, TEGARNEWS.com  –  Salah satu petinggi hotel bintang lima Ritz Carlton diduga melakukan pelecehan seksual di Rest Room terhadap 12 siswi yang magang.

"Bukan hanya adiknya saja, 11 siswi yang tengah magang lainnya juga tidak luput di lecehkan dan bahkan ada yang sampai di setubuhi. Kalau pelecehan seksual terhadap adik saya dilakukan pada Senin (5/10). Tepatnya pukul 08.00 di mana para siswi diminta untuk mengerjakan tugas magangnya oleh petinggi hotel bintang lima Ritz Carlton," ungkap Dewi kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (9/10).

Dewi menceritakan kisah pilu yang menimpa adiknya, dari keterangan adiknya sekitar 12 siswi pristiwa itu terjadi setiap siswi magang diajak mempraktikkan membersihkan toilet menyapu. Waktu itu asisten Manager bernama Rudy meminta para siswi mempraktikkan membersihkan toilet dan cara buang air di Closed.

Para siswi itu pun melakukannya, tapi Rudy justru duduk di atas Closed dan diminta para siswi duduk di atas pangkuannya. Ketika duduk di atas, para siswi itu juga sempat di gerayangi mulai dari bagian bokong dan payudara.

“Bukan hanya itu saja, kasus pelecehan seksual lainnya dilakukan ketika para siswi diminta untuk menyapu kamar. Pas Nyapu kamar, itu asisten memeluk siswi dan memegang payudara para siswi. Memang tidak dilakukan secara sekaligus melainkan dengan hari yang berbeda," cetusnya.

Kasus pelecehan juga belum dilaporkan kepada pihak kepolisian karena para siswi di ancam pihak hotel. Ancaman tersebut berupa tidak dikeluarkannya surat sertifikat bahwa mereka pernah kerja di dalam hotel.

Sementara itu, saat dihubungi wartawan, HRD Hotel Agustinus tidak mau berkata banyak terkait kasus tersebut. Dirinya justru tak tahu menahu mengenai kasus pelecehan seksual tersebut.

"Tidak tahu saya, Maff ada telepon," singkatnya sambil mematikan saluran telepon.

Hal senda juga diungkapkan, Brenda Humas Ritz Carlton saat dihubungi wartawan, mengatakan belum mengetahui kejadian tersebut. Menurutnya jika memang ada kasus tersebut akan ditindak lanjuti.

"Baru dengar saya. Tidak tahu kami ada informasi tersebut," pungkasnya.


Oleh: Andre

Kampanye di Mesjid, Panwaslu Lamtim Sebut Chusnunia Melanggar!


SUKADANA, TEGARNEWS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur memastikan akan memberikan teguran secara tertulis kepada Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik).

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur Yohanes Eko Prasetyo, teguran tertulis yang akan dilayangkan kepada Calon Bupati nomor urut 2 itu karena melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

“Yang jelas akan kami kaji dulu pelanggaran itu. Memang kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan itu dilarang,” katanya, Minggu (11/10/2015).

Dikatakan dia, Cabup Nunik yang berpasangan dengan Zaiful Bukhori ini sudah sering kali ditegur Panwaslu supaya tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Sebenarnya ini bukan hanya sekali ini saja melakukan kampanye di tempat ibadah. Makanya nanti kami minta teman-teman Panwascam untuk membuat laporan,” ucapnya.

Dijelaskan dia, di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye, Pasal 66 ayat (1) huruf j, paslon dilarang berkampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Bagi paslon yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.

“Ya di PKPU nya sanksinya hanya di tegur. Makanya nanti kita melakukan kajian dan kita tegur secara tertulis,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada media yang sudah ikut mengawal jalannya Pilkada di Lampung Timur.

“Ya kami sangat berterima kasih kepada teman teman media yang ikut mengawasi Pilkada di Lamtim ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya, calon nomor urut dua itu menggelar kampanye di sebuah Mesjid di Desa Sumber Hadi, Dusun 5, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Jumat siang (9/10/2015).

Berdasarkan informasi dari warga setempat, Iwan, kegiatan kampanye yang dilakukan Nuni ini mengumpulkan ratusan jamaah pengajian setempat yang didominasi kaum ibu-ibu di Mesjid Sabilil Mustakin.

“Dalam sambutannya, Nunik mengajak para jamaah untuk memilih dirinya yang berpasangan dengan Zaiful Bukhori. Nuni juga sempat menyampaikan visi misi dan program pembangunan yang akan dilakukan jika terpilih sebagai bupati,” terang Iwan.

Menanggapi adanya kampanye di tempat ibadah, Kordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Hamami menyatakan kampanye Calon Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim (Nunik) yang dilakukan di Mesjid sebagai bentuk pelanggaran.

“Mesjid seharusnya steril dari kampanye yang masif seperti itu. Dan mestinya, paslon itu tahu aturan itu,” kata Hamami, saat dihubungi media, Sabtu (10/10/2015).

Menurut Hamami, dalam aturan PKPU itu jelas sudah diatur bila kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan steril dari ajang untuk dukung mendukung.

“Harusnya Panwaslu tahu, ada calon kepala daerah berkampanye di tempat ibadah. Dan ini panwas nya kemana kok sampai kecolongan,” ucapnya.

Dirinya menengarai, calon kepala daerah yang kampanye di tempat ibadah bukan hanya sekali ini saja, melainkan sudah sering dilakukan.

“Ini baru baru ditemukan. Ini jelas bukan hanya sekali ini saja Mesjid jadi ajang kampanye. Dan panwas sebagai lembaga pengawasan langsung membubarkan itu,” ujarnya.

Oleh karena, lanjut dia, pihaknya mendesak Panwaslu Lampung Timur untuk segera bertindak memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang melakukan kampanye di tempat ibadah itu.

“Panwas harus menindaklanjuti temuan itu, jangan hanya menunggu laporan saja dari masyarakat,” tuturnya.

Sebab, tambah dia, Panwaslu dalam mengawasi Pilkada ini sudah diberikan anggaran yang besar oleh negara.

“Percuma saja ada Panwaslu yang punya anggaran besar dari negara tidak mampu mengawasi pilkada. Kalau hanya menunggu laporan saja dari masyarakat tidak perlu ada Panwascam dan PPL,” tandasnya.

Sementara, anggota Bawaslu Lampung, Nazarudin Togaratu, menyatakan akan meneruskan temuan adanya dugaan kampanye di Mesjid yang dilakukan oleh Calon Bupati Lamtim nomor urut 2 itu.

“Nanti akan kita teruskan ke Panwaslu Lamtim untuk menindaklanjuti temuan itu seperti yang diberitakan di media,” katanya, Sabtu (10/10/2015).

Dikatakan, Nazar dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Panwaslu tidak harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Ya gak harus menunggu laporan dari masyarakat. Kalau memang itu betul dan melanggar, ya Panwaslu bisa bertindak,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam melakukan pengawasan pilkada, Panwaslu memang sudah diberi anggaran besar dari negara.

“Yang jelas, kampanye di Mesjid dilarang dan itu sudah diatur dalam PKPU,” ucapnya.

EDITOR: RICKY TAMBA
 
Copyright © 2014 iso 9001 Certification. Designed by OddThemes